Berita UtamaDaerahNasionalPemerintahanPeristiwa

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Jadwal Resminya

901
×

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Jadwal Resminya

Sebarkan artikel ini
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada tahun 2025. (Ilustrasi)

Jakarta, PilarAktual.com – Pemerintah resmi menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga kementerian.

SKB tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 14 Oktober 2024, dengan nomor: 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024.

Dengan penetapan ini, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur efisiensi dan efektivitas waktu kerja serta menjadi panduan bagi instansi pemerintah maupun swasta.

Penetapan tanggal perayaan keagamaan seperti 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri, dan Iduladha akan ditentukan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Agama.

Baca Juga :  Sinergi Selesaikan Rehabilitasi, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Bersama Warga Tekun Plester Dinding Rumah

Daftar Hari Libur Nasional 2025:

  • 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  • 29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah
  • 18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
  • 20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah
  • 27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • 17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan
  • 5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
Baca Juga :  Rumah Rampung 100 Persen, Dandim 0209/Labuhanbatu Saksikan Kebahagiaan Pak Tukirin

Daftar Hari Cuti Bersama 2025:

  • 28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek
  • 28 Maret (Jumat) – Hari Suci Nyepi
  • 2, 3, 4, 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin) – Idulfitri
  • 13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak
  • 30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni (Senin) – Iduladha
  • 26 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus

Pelaksanaan cuti bersama ini akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai peraturan yang berlaku.

Unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, perbankan, dan penyedia layanan publik, diinstruksikan untuk memastikan ketersediaan layanan selama hari libur.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Tim Wasev Mabes TNI Bersama Forkopimda Labusel Ikuti Paparan Evaluasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu