Jakarta, PilarAktual.com – Pemerintah resmi menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga kementerian.
SKB tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 14 Oktober 2024, dengan nomor: 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024.
Dengan penetapan ini, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur efisiensi dan efektivitas waktu kerja serta menjadi panduan bagi instansi pemerintah maupun swasta.
Penetapan tanggal perayaan keagamaan seperti 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri, dan Iduladha akan ditentukan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Agama.
Daftar Hari Libur Nasional 2025:
- 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
- 20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah
- 27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Hari Cuti Bersama 2025:
- 28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek
- 28 Maret (Jumat) – Hari Suci Nyepi
- 2, 3, 4, 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin) – Idulfitri
- 13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak
- 30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni (Senin) – Iduladha
- 26 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
Pelaksanaan cuti bersama ini akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai peraturan yang berlaku.
Unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, perbankan, dan penyedia layanan publik, diinstruksikan untuk memastikan ketersediaan layanan selama hari libur.
















