MitraPeristiwaPolitik

KPU Mitra Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Silian Raya

689
×

KPU Mitra Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Silian Raya

Sebarkan artikel ini
KPU Mitra Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024 di Kecamatan Silian Raya

Mitra, PilarAktual.com –Ā  Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Silian Raya pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Ketua KPU Mitra, Otnie Tamod, melalui Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Ryan Sandag, menjelaskan kepada media bahwa simulasi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran KPU RI nomor 2279.

Simulasi tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia.

“Simulasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat tentang prosedur pemungutan dan perhitungan suara,” ujar Sandag.

Baca Juga :  Resmikan Koperasi TP-PKK, Bupati Oskar Manoppo Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Keluarga

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga melibatkan pemilih asli untuk mengukur waktu yang diperlukan mulai dari proses pemungutan hingga perhitungan suara.

Lebih lanjut, Sandag berharap simulasi ini dapat membantu masyarakat memahami langkah-langkah yang harus dilakukan saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Masyarakat diharapkan memahami kapan harus datang ke TPS, dokumen apa saja yang harus dibawa, dan bagaimana proses pencoblosan hingga selesai,” jelasnya.

Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, simulasi ini juga ditujukan untuk melatih petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar memahami tugas dan mekanisme pemungutan serta perhitungan suara.

“Setelah simulasi ini selesai, kami akan melakukan evaluasi untuk melihat kekurangan yang mungkin terjadi. Misalnya, apakah petugas KPPS sudah menjalankan tugasnya sesuai peran masing-masing,” lanjut Sandag.

Baca Juga :  Wabup Fredy Tuda Tinjau Gerakan Pangan Murah, Warga Mitra Antusias Berburu Sembako Murah

Meskipun Peraturan KPU (PKPU) terkait pemungutan dan perhitungan suara belum dikeluarkan, Sandag menegaskan bahwa KPU Mitra tetap mengacu pada surat edaran KPU RI nomor 2279.

“Kami belum melihat adanya potensi pelanggaran sejauh ini, tetapi evaluasi terus dilakukan agar pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar,” tutup Sandag.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow