Berita UtamaKalbar

Kejati Kalbar Gelar Pers Rilis Pencapaian Kinerja Dalam Rangka Refleksi Akhir Tahun 2022

254
×

Kejati Kalbar Gelar Pers Rilis Pencapaian Kinerja Dalam Rangka Refleksi Akhir Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Pontianak, PilarAktual.Com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH, MH, didampingi Wakajati Kalbar Purwanto Joko Irianto, SH, MH, Asisten Intelijen Taliwondo, SH, MH, Asisten Pidana Khusus Bambang Yunianto Eko Putro, SH, MH, Asisten Pidana Militer Letkol Chk Taryono, menggelar Release Akhir Tahun Capaian Kinerja dan Dalam rangka refleksi akhir tahun kejati Kalbar. Kamis (29/12/22)

Kajati Kalbar DR. Masyhudi menyampaikan capaian kinerja Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada tahun 2022, yang telah melakukan penyidikan dan berhasil menyelamatkan Keuangan Negara / Daerah.
Pada tahun 2022, ada 21 penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk secara keseluruhan dari Kejaksaan se Kalimantan Barat, telah melakukan penyidikan sebanyak 63 (enam puluh tiga) perkara tipikor dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan se-Kalbar sebesar Rp. 10.505.101.391,20,-

Khusus pengungkapan tindak pidana ekonomi 14 kontainer, Kajati Kalbar memimpin langsung pengecekan barang bukti 14 kontainer berisikan CPO (Crude Palm Oil), Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga :  Aksi Pemasangan Jendela oleh Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu pada Rumah Bapak Suroto

” Kita akan koordinasi kan terus dan menindaklanjuti kasus ini ” dan berharap seluruh pengusaha di Kalbar agar mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah, karena pemerintah saat ini konsen terhadap perekonomian negara ini.

“Kita melindungi para pengusaha, investor, tetapi mereka juga harus memenuhi kewajiban tanggung jawabnya, agar tidak ada yang dirugikan. Penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang swasta menjadi tersangka dan berhasil menyelamatkan kerugian Negara + 800 juta rupiah. Terang nya

Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Joni Dkk, kami menghormati Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak yang berbeda dalam mempertimbangkan analisa hukum terhadap perkara ini, Jaksa Penuntut Umum, telah melakukan upaya hukum Kasasi, nanti kita lihat bersama putusan upaya hukum kami, tapi kami tetap berkeyakinan perkara ini terbukti telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Sedangkan dalam upaya pencegahan dan pengenalan bahaya latin korupsi sejak dini Kejati Kalbar, dalam program Bitmakum melakukan kegiatan Jaksa Masuk Kampus, Kajati Kalbar, melakukan road show ke beberapa universitas / kampus di Kalimantan Barat, diantara nya Politeknik Negeri Ketapang, Politeknik Negeri Sambas, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang, Politeknik Putussibau, Universitas Kapuas Sintang dan Institut Teknologi Keling Kumang Sekadau, Universitas Santo Agustinus Hippo Landak dan Kampus IMDKOM Bengkayang.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Membangun Rumah, Satgas TMMD ke-130 Hadirkan Harapan Baru bagi Pak Suroto

Kajati Kalbar, juga mengajak peran serta para mahasiswa untuk berperan aktif dalam memerangi Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghindari perilaku korupsi, karena para mahasiswa merupakan calon pemimpin dimasa depan untuk ditanamkan sikap, perilaku dan budaya Anti korupsi sejak dini kepada diri sendiri dan kepada lingkungan terdekatnya.

Masalah tindak pidana korupsi, mendapat atensi khusus Kejaksaan, tidak hanya dalam hal penindakan saja tapi juga upaya-upaya pencegahan, salah satunya dengan cara melakukan kegiatan Jaksa Masuk Kampus yang secara rutin dilakukan baik di sekolah-sekolah dan di Universitas-Universitas di daerah Kalimantan Barat, dengan melakukan road show upaya ini dilakukan untuk saling bahu membahu guna memberantas sikap dan budaya koruptif yang terjadi di daerah.

Baca Juga :  Dandim 0209/Labuhanbatu dan Tim Dispenad Berkunjung ke Wonosari, Tinjau Jalan TMMD Ke - 130, Manfaat Nyata Pembangunan membuat Warga haru

Penegakkan Hukum Yang Tajam Keatas dan Humanis Kebawah Dalam Tindak Pidana.
Sesuai petunjuk pimpinan diharapkan Jaksa dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri.

Pengungkapan perkara tipikor dan penyelamatan keuangan Negara ini merupakan kerja keras dengan penuh rasa tanggungjawab yang dilakukan sesuai ketentuan per undang-undangan, dengan memperoleh capaian-capaian terbaik bahkan melebihi target, harus dijaga, dipelihara, dipertahankan bahkan ditingkatkan sehingga terus meningkatkan hasil kinerja yang semakin baik dan terus berprestasi. Pungkas nya. (Mia)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow