Berita Utama

Kejari Halut Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Berdasarkan restorative Justice

196
×

Kejari Halut Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Berdasarkan restorative Justice

Sebarkan artikel ini

HALUT, PilarAktual.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap kasus penganiayaan. Restorative justice dilakukan karena tersangka dan korban telah melakukan kesepakatan damai.

Restorative justice itu, diterapkan terhadap perkara tindak pidana yang sifatnya ringan, sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, SH,MH didampingi Kepala Lapas Klas IIB Tobelo menyampaikan, berdasarkan surat perdamaian Nomor: Print-84/Q.2.12/Eoh.2/06/2022 Tanggal 23 Juni 2022 Jaksa Penuntut Umum yang Memfasilitasi perdamaian Perkara Penganiayaan dari Kepolisian Sektor Tobelo Selatan atas nama tersangka Ardi Karatahi Alias Ardi yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Kerja Sama Erat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Bersama Warga Benahi Bagian Depan Rumah Ibu Heni Derita Tampubolon

Agus menuturkan, Penghentian penuntutan ini telah disetujui secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada JAMPIDUM Ibu Agnes Triyani, SH.,MH.

Dijelaskan Agus, kronologis perkara ini telah dilakukan pelimpahan dari Penyidik Polsek Tobelo Selatan berupa penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Halmahera Utara (Tahap II) pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022.

Kemudian pada hari yang sama dilakukan upaya perdamaian di rumah Restorative Justice yang berada di sasana Kantor Camat Tobelo yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Bapak Agus Wirawan Eko Saputro,SH.,MH.

Baca Juga :  Sinergi Selesaikan Rehabilitasi, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Bersama Warga Tekun Plester Dinding Rumah

Upaya perdamaian berjalan dengan lancar dan penuh sukacita yang turut dihadiri oleh Camat Tobelo Barat, Kapolsek Tobelo Selatan, Tokoh Masyarakat Desa Wangongira dan Keluarga dari Para Tersangka dan Korban.

Petimbangan Restoratif ini dilakukan, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Untuk ancaman hukumannya tidak melebihi dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Dengan keberhasilan ini, Agus menyatakan kedepan tetap terus diterapkan Restorative Justice ini selama terpenuhinya ketentuan dari PERJA 15 Tahun 2020.

“menjatuhkan hukuman pidana yang mengedapankan hati nurani dan penyelesaian diluar persidangan sehingga suatu tindak pidana tidak berakhir dalam belenggu jeruji besi untuk menghindari stigma negatif dari masyarakat khususnya pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara,”Tukasnya.(Red)

Baca Juga :  Tim Wasev Mabes TNI Tinjau Hasil Rehabilitasi Rumah Warga dalam Program TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu di Labusel

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow