HALSEL,PA- Kepolisian resort (Polres) Halsel, terus mendalami kasus pengadaan bibit ikan Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Halsel, di sejumlah desa kecamatan Bacan.
Kasus yang menyeret Kadis Perikanan, Kabid Tangkap, dan Kontraktor Nurbaya Tuahunus, tersebut menyertakan anggaran Rp. 500 juta sekian melalui Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2023.
Numun, anggaran yang dicairkan 100 persen tersebut hingga saat ini tidak ada bibit ikan yang diterima oleh nelayan di enam desa di kacematan bacan dan botangloman.
“Kalau bibit ikan itu masih proses pemeriksa saksi-saksi,”ujar Kasat Reskrim Halsel, IPTU Ray Sobar, saat dikonfirmasi wartawan.
Kata dia, saat ini pihaknya sudah memeriksa lima saksi sebagai langka awal untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Suda lima saksi, nanti kita dalami lagi, karena ini menyangkut uang negara,”jelasnya.
















