Berita UtamaKalbar

Kasi Penkum Kejati Kalbar Sampaikan Perkembangan Penanganan Perkara Surya Darmadi Terkait Penyitaan Aset PT Ledo Lestari Kab Bengkayang

394
×

Kasi Penkum Kejati Kalbar Sampaikan Perkembangan Penanganan Perkara Surya Darmadi Terkait Penyitaan Aset PT Ledo Lestari Kab Bengkayang

Sebarkan artikel ini

Pontianak, PilarAktual.Com – Sehubungan adanya Laporan Informasi terkait aksi Demo di wilayah perusahaan Kebun Sawit Wirata Daya, PT Ledo Lestari oleh Serikat Buruh Pelikha (Serikat Pejuang Lintas Khatulistiwa) Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Panca Edy Setiawan, menyampaikan bahwa terhadap perkembangan penanganan perkara an. terdakwa Surya Darmadi, yang terkait penyitaan aset PT. Ledo Lestari di Kab. Bengkayang Prov. Kalimantan Barat. (22/08/23)

Bahwa penyitaan atas Aset PT Ledo Lestari berupa 1 (satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT Ledo Lestari seluas + 20.000 Ha di Desa Kumba Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang Kalimantan Barat, diperoleh terdakwa pada tahun 2004, berdasarkan penetapan Hakim No. 62/Pen.Pid.Sus/ TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022, telah dilakukan penitipan Kepada Fadlan Arisandy selaku manajemen PT Ledo Lestari atau PT. Duta Palma Grup sejak tanggal 5 Januari 2023 sehingga atas pengelolan PT Ledo Lestari baik operasional maupun keuangan secara keseluruhan diserahkan kepada PT Ledo Lestari, sehingga tidak ada hubungan peristiwa tersebut dengan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh kejaksaan.

Bahwa Kejaksaan mengapresiasi telah dilakukannya mediasi antara pihak PT Duta Palma Grup dengan Karyawan atau pekerja yang diwakili oleh Pelikha, yang disaksikan Pemda Bengkayang dan TNI Polri perihal perusahaan bersedia memenuhi semua tuntutan hal normatif karyawan yaitu

Baca Juga :  Transformasi Sempurna, Kondisi Utuh Rumah Bapak Suroto Pasca Sentuhan Akhir Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu

Gaji Karyawan bulan Juli 2023 dibayarkan paling lambat tanggal 28 Agustus 2023;
Gaji aksi mogok kerja tanggal 21-23 Juni 2023 dibayarkan paling lambat tanggal 28 Agustus 2023 dan Aksi mogok tanggal 1-20 Agustus 2023 dibayar sesuai gaji bulanan;

Uang lembur dibayarkan paling lambat 7 (tujuh ) hari setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan;
Pensiun dibayarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan;

BPJS Kesehatan didaftarkan paling lambat 1(satu) bulan setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan;
BPJS Ketenagakerjaan didaftarkan paling lambat 1(satu) bulan setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan;
Premi yang di potong dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dokumen diterima lengkap oleh perusahaan.

Baca Juga :  Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Fokus Pengecoran Pondasi MCK demi Fasilitas yang Kokoh

Slip gaji di berikan kepada karyawan setiap bulan mulai bulan September 2023.
Kejaksaan mengharapkan agar semua pihak dapat menjaga stabilitas situasi dan kondisi keamanan. (Mia)

Sumber: Humas Kejati

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow