Pemerintahan

Isu Kenaikan TPP di Buol Tanpa Persetujuan DPRD??, Berikut Jawaban dan Klarifikasi Pemda Buol!!

310
×

Isu Kenaikan TPP di Buol Tanpa Persetujuan DPRD??, Berikut Jawaban dan Klarifikasi Pemda Buol!!

Sebarkan artikel ini

PilarAktual.com, BUOL – Bermula dari beredarnya draf yang memuat besaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP di sejumlah SKPDA di lingkup kerja Pemda Buol, isu terkait kenaikan TPP inipun hangat dibicarakan dan jadi konsumsi publik jelang lebaran Tahun 2023.

Bahkan kenaikan TPP di Buol dikabarkan sempat diberitakan media yang menyebutkan jika Pj Bupati Buol sengaja menaikkan TPP tanpa persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menyikapi hal tersebut, Pemda Buol kemudian menggelar konferensi pers bersama awak media, untuk memberikan klarifikasi berkenaan dengan pemberitaan terkait kenaikan TPP 2023 yang sedang hangat dibicarakan.

Kegiatan konferensi pers ini dilaksanakan pada Kamis 13 April 2023, bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol, dengan moderator Kadis Kominfo, Suondo D Sanua, dan narasumber Kepala Bagian Organisasi, Syarifudin SP bersama Analis SDM Aparatur, Nurdin Abd. Hamid S.Sos.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Dorong HIPMI Perkuat Peran Pengusaha Muda untuk Majukan Ekonomi Daerah

Dalam kesempatan itu, Syarifudin mengatakan bilamana perihal mengenai draft yang memuat besaran TPP dan telah beredar luas itu adalah isu atau berasal dari info yang tidak resmi. Dikatakan juga jika draft itu juga beberapa kali mengalami perubahan.

Adapun besaran TPP resmi adalah yg dimuat dalam SK Bupati Buol Nomor 188.04/130.18/Bag.Org/2023 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Per Kelas Jabatan Berdasarkan Kriteria Beban Kerja, tanggal 24 Maret 2023.

Berdasarkan Konfirmasi Kadis Kominfo kepada Kepala BPKAD, disampaikan bahwa pagu anggaran TPP Tahun 2023 tidak mengalami kenaikan. Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebutkan Pj. Bupati Buol menaikkan anggaran TPP tanpa persetujuan DPRD adalah tidak benar.

Baca Juga :  Buka Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Oskar Manoppo Tekankan Birokrasi Berorientasi Hasil

Sementara untuk kenaikan besaran TPP pada beberapa SKPD, dikatakan Kabag Organisasi bahwa kenaikan ini berdasarkan kelas jabatan dan analisis beban kerja.

Adapun analisis jabatan dan beban kerja (anjab abk) yang diinput melalui aplikasi https://anjababk-simona.kemendagri.go.id/ dilakukan oleh masing-masing SKPD yang kemudian divalidasi oleh Kemendagri.

“Angka-angka ini bukan dibentuk oleh kita Pak, tapi divalidasi oleh Kemendagri” paparnya.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow