Kotamobagu

DPRD Kotamobagu Soroti Mutasi ASN, Fraksi PKB: ASN Jangan Bermain Politik

1197
×

DPRD Kotamobagu Soroti Mutasi ASN, Fraksi PKB: ASN Jangan Bermain Politik

Sebarkan artikel ini
Kotamobagu, pilaraktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna tingkat II terkait penyerahan surat keputusan tentang rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun 2024, Senin (19/5/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Adrianus Mokoginta dan didampingi Wakil Ketua Ahmad Sabir itu, diwarnai kritik tajam dari Fraksi Hanura dan Fraksi NasDem. Keduanya menyoroti praktik mutasi jabatan ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang dinilai sarat kepentingan.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Dani Iqbal Mokoginta, menyatakan dukungan terhadap masukan kedua fraksi tersebut. Ia menegaskan bahwa manajemen kepegawaian harus dilandasi profesionalisme, bukan kepentingan politik.

“Sebagai partai pengusung pasangan The Winner (Dokter Wenny Gaib dan Rendy Virgiawan Mangkat), kami menyambut baik kritik dari Fraksi Hanura dan Fraksi NasDem. Penataan ASN harus berpijak pada merit sistem, bukan pada kedekatan atau manuver politik,” tegas Dani.

Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu itu bahkan memperingatkan para ASN untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme. Ia menilai, keterlibatan ASN dalam manuver politik akan menjadi catatan buruk.

“Saya ingatkan, ASN jangan bermain politik. Fokus saja bekerja sesuai amanah undang-undang dan loyal pada atasan langsung. Jangan gunakan tangan-tangan politik untuk mengamankan jabatan. Ini bukan hanya memperburuk citra, tapi juga menunjukkan rendahnya profesionalitas ASN itu sendiri,” tegasnya.

Dani juga menilai, transisi pemerintahan di bawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat ini berlangsung cukup kondusif. Ia meminta publik memberi ruang bagi keduanya untuk melakukan evaluasi dan pembenahan birokrasi.

“Soal evaluasi atau rolling jabatan, itu sepenuhnya hak prerogatif kepala daerah. Wajar jika pemerintahan baru mencari pola kerja yang pas, termasuk membentuk chemistry dengan para pejabatnya. Itu bagian dari upaya memastikan mesin birokrasi berjalan efektif,” tandasnya.

Menurut Dani, wacana mutasi, rolling, atau reposisi pejabat bukan hal tabu, namun harus dijalankan secara transparan dan proporsional, bukan berdasarkan tekanan politik atau balas jasa.

“Reposisi ASN itu wewenang penuh kepala daerah. Tapi sekali lagi, ASN harus menjaga marwah birokrasi, bukan menjadi alat politik,” pungkasnya.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow