Berita UtamaBolaang Mongondow RayaBoltimDaerah

Dinkes Boltim Minta Faskes dan Masyarakat Hentikan Penggunaan Obat Sirop Kepada Balita

350
×

Dinkes Boltim Minta Faskes dan Masyarakat Hentikan Penggunaan Obat Sirop Kepada Balita

Sebarkan artikel ini

PILARAKTUAL.COM, BOLTIM – Merebaknya kasus gagal ginjal akut terhadap balita menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Untuk itu, pihak Pemkab Boltim melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), meminta seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yakni Puskesmas, untuk segera menghentikan sementara pemberian resep obat sirop kepada bayi dan balita.

Kepala Dinkes Boltim, Saifuddin Gobel SKM, mengatakan, sebagaimana tindak lanjut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, pihaknya telah mengintruksikan penghentian pemberian sirop kepada balita kepada seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Boltim.

“Sudah ditindaklanjuti sampai ke seluruh UPTD Puskesmas dan RSUD, agar menghentikan sementara penggunaan jenis sirop untuk resep obat,” ujar Saifudin, pada Jum’at (21/10/2022).

Baca Juga :  Tim Dispenad Wawancarai Warga Kandang Motor, Ungkap Apresiasi atas Perehaban Pagar Masjid Darussalam melalui TMMD ke-130

Sebagai bentuk perhatian, Saifuddin pun mengimbau, agar semua masyarakat Boltim untuk tidak khawatir sembari membatasi penggunaan obat-obatan farmasi untuk kasus sakit demam pada anak-anak.

“Tidak perlu panik, masyarakat diminta tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan. Untuk perawatan anak yang sakit demam di rumah mengutamakan pengobatan non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis,” pintanya.

Selain itu, kepada masyarakat dimintakan agar meningkatkan waspada dini. Apabila terdapat gejala gagal ginjal pada anak, maka diharapkan agar segera melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

“Terutama orang tua yang mempunyai anak di bawah 6 tahun dengan gejala kurang kencing tanpa gejala demam, untuk segera di rujuk ke faskes. Kami juga meminta untuk anak balita yang sakit agar sementara waktu tidak mengkonsumsi obat yang beredar secara bebas,” pungkas Saifuddin.

Baca Juga :  Wujud Nyata Kepedulian, Personel Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Pasang Jendela Rumah Warga di Aek Batu

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan edaran terkait larangan konsumsi untuk 5 merek obat sirop. Kelima obat tersebut, disinyalir dapat mengakibatkan gagal ginjal akut.

Adapun jenis obat sirop tersebut, yakni Termorex sirop, Urin BN P Sirop, Uni Baby Sirop, Uni Baby Demam Sirop, dan Uni Baby Demam Drop. (Billy)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow