Berita Utama

Diduga Pelaku Pencurian Rp108 Juta di Panai Tengah Di Ringkus Polisi

149
×

Diduga Pelaku Pencurian Rp108 Juta di Panai Tengah Di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Pilaraktual.Com- Labuhanbatu – Setelah sempat buron selama beberapa bulan, seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu di Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Jumat (24/7/2026).

 

Pelaku berinisial IFS (26) ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H. di sebuah gubuk bengkel tambal ban dekat Jembatan Kapuas, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Atas perintah Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H., tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Kunjungi Korban KM Virgo Transport 8 di RSUD Ulin Banjarmasin, Dirut Jasa Raharja Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal

 

Kasus ini bermula dari laporan korban R (71), warga Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah. Pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati dompet yang sebelumnya disimpan di dalam laci kamar rumahnya telah hilang. Saat itu rumah korban sedang dalam proses renovasi.

 

Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp8.000.000, gelang emas rantai seberat 10 mayam, serta lima gelang emas 22 karat dengan total berat sekitar 10 gram. Dompet kemudian ditemukan di sekitar rumah dalam keadaan kosong. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp108.000.000.

 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  1500 PTSL Di Triwulan Ketiga Tahun 2026 Tuntas Dilaksanakan BPN Labuhanbatu

 

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor warna hitam lis merah, tiga potong baju, satu celana jeans panjang, serta dua buah dompet motif batik.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Labuhanbatu dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

 

Polres Labuhanbatu akan terus memperkuat langkah-langkah preventif dan represif dalam menjaga keamanan wilayah, serta berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui penanganan setiap perkara secara profesional, dan transparan.(admin)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Kapolres Labuhanbatu Turun Langsung Padamkan Kebakaran Lahan di Padang Bulan