Berita UtamaKalbar

Dalam 24 Jam, Dirut Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

124
×

Dalam 24 Jam, Dirut Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

Sebarkan artikel ini

Mataram, PilarAktual.Com – Direktur Utama PT Jasa Raharja¸Muhammad Awaluddin, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Putri Yasmin yang terjadi di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu 12 Agustus 2026.

Penyerahan santunan dilakukan di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, pada Kamis
(13/08/2026). Santunan diserahkan kepada Agus Wahyu (46), ayah dari almarhumah Indah Dwi Septiani (20). Agus Wahyu merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat, sementara almarhumah Indah merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

Dalam penyerahan santunan tersebut, Muhammad Awaluddin didampingi Kepala
KSOP Kelas III Lembar Syamsurizal, S.Kom., M.Sc., Kepala Dinas Perhubungan
Provinsi Nusa Tenggara Barat Drs. Ervan Anwar, M.M., Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) GAPASDAP Khoeri Soetomo, Direktur Utama PT Jasa raharja
Putera Abdul Haris serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh.

Baca Juga :  Kapolres Ketapang Bersama Forkopimda Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Momentum Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Menurutnya, Jasa Raharja bergerak cepat sejak menerima informasi kejadian dengan melakukan koordinasi bersama Basarnas, ASDP, Kepolisian, pemerintah daerah, dan rumah sakit untuk
memastikan proses pendataan serta penjaminan korban berjalan tanpa hambatan.

“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga
almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan
bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum,” ujar Awaluddin.

Ia menegaskan bahwa seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin dijamin oleh
Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang.

Baca Juga :  Jaga Kedekatan dengan Warga, Kapolsek Pontianak Utara Ikut Tradisi Robo-Robo

Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT Jasa raharja Putera sebagai bagian dari skema perlindungan yang pada penyelenggaraan angkutan umum yang telah melakukan kerja sama.

“Jasa Raharja berkomitmen memastikan setiap korban maupun ahli waris
memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan kami akan terus mendampingi seluruh proses penanganan hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Awaluddin.

Sebelumnya, KMP Putri Yasmin yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar
mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok
Barat.

Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat langsung
melakukan koordinasi intensif di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar,
Polair, dan instansi terkait lainnya, serta menempatkan petugas di rumah sakit untuk mempercepat proses penjaminan korban.(Mia)

Baca Juga :  Wakapolres Ketapang Bersama Sipropam Laksanakan Gaktiplin, Cek Sikap Tampang dan Ponsel Personel

Sumber: Humas Jasa Raharja

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow