LABUHA, PilarAktual.com – Briking News, Keputusan Pleno Dewan Pimpinan Daerah, Partai Amanat Nasional (DPD-PAN) Kabupaten Halmahera Selatan ada yang aneh.
Pasalnya, Pada saat Pleno di DPD PAN Halmahera Selatan dan tim penjaringan, Bakal calon Bupati (Cabup) Hasan Ali Bassam Kasuba dinyatakan tidak memenuhi syarat Administrasi alias tidak lolos.
Hal itu disampaikan oleh sala satu anggota tim penjaringan yang enggan disebutkan namanya mengatakan,
Kata Sumber, Benar pada saat pleno DPD PAN dan tim penjaringan, Cabup Hasan Ali Bassam Kasuba dinyatakan tidak lolos.
“Karena Bacabup Hasan Ali Bassam Kasuba tidak memenuhi syarat Administrasi dan tidak menghargai proses di tim penjaringan,”Terangnya.
Ia bahkan mengaku, Hanya saja, Ketua DPD PAN Halmahera Selatan yakni Mohtar Sumaila meloloskan Bacabup Bassam Kasuba.
“Kami pun bingung dengan keputusan ketua DPD PAN atas meloloskan Bacabup Bassam Kasuba,” Bebernya.
Keputusan hasil itu termuat dalam berita acara rapat pleno Calon Kepala Daerah yang memenuhi syarat Administrasi dengan nomor: PAN/A/27.04/WK-S/03/5/2024. Tertanggal 3 Mei 2024.
Adapun Bacabup yang lolos Administrasi diantaranya, Ketua DPD PAN, Mohtar Sumaila,Bahrain Kasuba, Asmar Bani, Hj Eka Dahlini Usman, Rusihan Jafar, Agusti Talib S.ST, Rusdi Yusuf dan Rusdi Somadaiyo.
Keputusan ini yang ditandatangani oleh wakil ketua DPD PAN, Irfan Jalil dan Sekertaris DPD PAN ,Iswan Abubakar dan di setujui semua Anggota tim penjaringan. (Tam)
















