Berita UtamaMaluku Utara

Berstatus Tersangka, PB From Malut Minta Polda Pertimbangkan SKCK Muhammad Kasuba

818
×

Berstatus Tersangka, PB From Malut Minta Polda Pertimbangkan SKCK Muhammad Kasuba

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

HALSEL,PA- Pembina PB From Malut se-Jabotabek, Rusdi Bicara, meminta kepada Polda Maluku Utara untuk mempertimbangkan penerbitan SKCK calon gubernur Malut Muhammad Kasuba (MK).

Hal ini dikarenakan kata Rusdi, status yang disandang mantan bupati dua periode Halmahera Selatan ini masih berstatus sebagai tersangka, setelah Hakim Praperadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate membatalkan SP3 tersebut. yang sebelumnya di lakukan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/09/2009, yang menghentikan penyidikan terhadap Muhammad Kasuba.

Namun, pada 2012, Pembatalan SP3 ini mengembalikan status hukum Kasuba sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang mengatur bahwa SP3 hanya dapat diterbitkan jika tidak ditemukan cukup bukti, dan harus dicabut serta dilanjutkan penyidikan jika dibatalkan oleh praperadilan. Pasal 82 KUHAP menegaskan kewajiban penyidik untuk melanjutkan penyidikan setelah SP3 dibatalkan, berpedoman pada keputusan pengadilan.

Baca Juga :  Dari Tiang hingga Kusen, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Bangun Harapan Baru Pak Suroto

“Jadi kami meminta Polda untuk mempertimbangkan kembali SKCK yang diurus oleh Muhammad Kasuba sebagai syarat calon,”ujarnya.

Kata Rusdi, Keterlambatan penanganan kasus ini menciptakan ketidakpastian hukum yang signifikan. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa kasus korupsi harus ditangani dengan tegas dan adil.

“Lambatnya proses ini dapat mengancam integritas bukti yang ada, yang berisiko mengalami kerusakan atau kehilangan, menyulitkan proses hukum lebih lanjut,”terangnya.

Selain itu, ketiadaan transparansi dalam perkembangan kasus dapat memunculkan spekulasi yang merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Sekali lagi, Kami mendesak Kapolda agar tidak menerbitkan SKCK Muhamamdt Kasuba sebelum statusnya diperjelas,”sebutnya. (red)

Baca Juga :  Demi Akses Warga Lebih Baik, Kodim 0209/LB Percepat Pembangunan Jalan di Desa Aek Batu

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow