MALUT, PilarAktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Halmahera Selatan, terus melakukan pengawasan dan pencermatan data keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 mendatang.
Pengawasan dan pencermatan data itu melalui sistem informasi partai politik (Sipol) terhitung mulai pada tanggal 9 -23 Agustus 2022.
Dari hasil pencermatan Sipol Bawaslu menemukan banyaknya data keanggotaan ganda internal maupun ganda eksternal antar partai dari 24 partai politik lolos administrasi yang berada di kabupaten Halmahera selatan.
Olehnya itu, Bawaslu secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pencermatan keanggotaan ganda partai pokitik (Parpol) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, berlangsung di ruang alula husni kamil manik kantor KPU Halsel pada Kamis (25/8/2022)
Usai penyerahan rekomendasi, Ketua Bawaslu Hasel Asman Jamil menyampaikan bahwa pada Tgl 16 Agustus Bawaslu secara kelembagaan melakukan pengawasan Verifikasi administrasi Partai politik calon Peserta pemilu Tahun 2024.
” Pengawasan dilakukan secara langsung di Kpu Halmahera Selatan maupun pengawasan melalui SIPOL yang dimiliki bawaslu.” Ungkap Aslan
Asman mengungkapkan, Berdasarkan hasil pencermatan itu banyak ditemukan data keanggotaan ganda internal maupun ganda eksternal antar partai politik diantanya untuk jumlah keanggotaan dari 24 partai politik yang ada di halmahera selatan sebanyak 11932 anggota. dengan rincian ganda internal 16 parpol total 997 dari 24 partai politik, 8 partai tidak ada ganda intenal.
Selain itu kata Asman, data ganda eksternal keanggotaan sebanyak 22 partai politik, 2 partai politik dinyatakan bersih dari kegandaan eksternal dari total 24 Partai dengan jumlah kegandaan sebanyak 1613.
Orang nomor satu di bawaslu Halsel itu juga mengakui, Kendala yang dialami bawaslu Halsel selama melakukan pengawasan disipol dikarenakan fitur dashboar sipol untuk data keanggotaan yang dimiliki bawaslu tidak dapat menampilkan Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Kartu Tanda Anggota Partai untuk dilakukan pencocokan nama, nik dan Nomor KTA Anggota Partai sesuai dengan dokumen yang diupload di sipol.
Hal itu, sehingga bawaslu memastikan keanggotaan partai itu dengan kategori memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS) serta tidak memenuhi syarat (TMS).
“Pengawasan Verifikasi administrasi Parpol calon Peserta pemilu untuk memastikan dugaan keanggotaan ganda baik ganda internal dan ganda eksternal parpol calon Peserta pemilu Tahun 2024, sebagimana dalam ketentuan pasal 31 dan 32 PKPU No 4 Tahun 2022. Ada beberapa farian dalam menentukan kategori Tdk memenuhi sarat, bamun dalam fitur SIPOL yg diberikan oleh KPU ke Bawaslu hanya mampu menjangkau kegandaan nama saja” Akuinya Ketua.
Ia (Asman) juga menyampaukan hasil rekom ke KPU Halsel ini bawaslu juga akan menyampaian penerusan ke bawaslu provinsi maupun ke Bawaslu RI sebagai laporan hasil pengawasan dan pencermatan
“Dari secara internal kelembagaan
bawaslu Halsel berharap dengan hasil pencermatan yang diserahkan ke KPU dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” Ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Darmin Haji Hasim mengatakan, KPU Kabupaten Halsel telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait dengan data dugaan keanggotaan ganda (ganda internal dan ganda eksternal) dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
“kami telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Halmahera Selatan soal keanggotaan ganda,” Kata Darmin.
Dijelaskan Darmin, rencananya besok, Jum’at 26 Agustus 2022, KPU Halmahera Selatan akan menyampaikan Surat ke Bawaslu Halsel tentang hasil tindaklanjut rekomendasi sebagai Institusi penyelenggara Pemilu
“KPU Halmahera Selatan sangat mengapresiasi rekan-rekan Bawaslu Halsel dalam melakukan pengawasan pada tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Keanggotaan Partai Politik. (Hm/red).
















