Pilaraktual.com,Labuhanbatu Selatan, – Kapten Inf J. Sembiring selaku Danramil 12/LP dalam hal ini diwakili oleh Serma Endara, Batiwanwil Koramil 12/LP, menghadiri rapat penting terkait pemasangan plang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Jl. Istana, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada hari Rabu (18/6/2025).
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan tokoh instansi terkait, di antaranya, Mayor Inf Hendra Gunawan Danramil 11/KP, Bayu Prasetio Pramono, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Labusel, Dani Agusta Perwakilan dari Kejaksaan Agung, Solidaritas Telambanua Kasi Pidsus Kejari Labusel, Boy Gusman Camat Torgamba, Himpun Siregar Camat Sungai Kanan, Peltu Efendi beserta anggota Tim Satgas PKH dari Medan, Yuhanna Sari Lurah Sungai Kanan, Rahmat Sahrian Pj Kades Torgamba, Rahmat Pj Kades Sei Meranti.
Dalam rapat dijelaskan bahwa pemasangan plang PKH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) resmi Kementerian yang telah melalui proses kajian menyeluruh dan persetujuan dari Kejaksaan Agung. Langkah ini sekaligus menjadi dasar pembentukan Tim Satgas PKH yang akan bertugas mengawal dan mengamankan titik-titik plang yang telah ditetapkan.
Setiap lokasi plang akan dijaga oleh lima personel dari tim yang telah dipersiapkan. Selain itu, masyarakat diberikan izin untuk memanfaatkan lahan dengan ketentuan maksimal 20% dari luas kebun untuk penanaman kelapa sawit.
Pernyataan Sejumlah Pihak,
Kejagung diwakili Dani Agusta mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi hukum yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat. Dani Agusta berharap masyarakat mematuhi aturan dan menjaga kelestarian kawasan yang telah ditetapkan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi hukum yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat,” ungkapnya.
Kajari Labusel, Bayu Prasetio Pramono, S.H., M.H mengatakan bahwa berkomitmen mengawal penuh kegiatan ini sesuai dengan ketentuan hukum. PKH bukan sekadar program, tetapi bentuk nyata penegakan hukum dan keberpihakan terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“PKH bukan sekadar program, tetapi bentuk nyata penegakan hukum dan keberpihakan terhadap lingkungan,”Jelasnya.
Danramil 11/KP, Mayor Inf Hendra Gunawan mengatakan bahwa
Koramil siap mendukung penuh pengamanan di setiap titik pemasangan plang. Ini bentuk sinergitas TNI dengan aparat hukum dan pemerintahan dalam menjaga aset negara dan kepentingan rakyat.
“Koramil siap mendukung penuh pengamanan di setiap titik pemasangan plang,”ucapnya.
Serma Endara Batiwanwil Koramil 12/LP mengatakan Koramil 12/LP siap menjalankan tugas dan bersinergi dengan Satgas PKH. Koramil 12/LP akan memantau dan memastikan masyarakat memahami serta mematuhi kebijakan ini.
“Koramil 12/LP akan memantau dan memastikan masyarakat memahami serta mematuhi kebijakan ini,”Tegasnya.
Danramil 12/LP, Kapten Inf J. Sembiring saat dikonfirmasi terpisah oleh media mengatakan bahwa Koramil 12/LP siap mendukung penuh program strategis nasional ini. Keberadaan plang dan Satgas PKH harus menjadi simbol penegakan aturan dan perlindungan kawasan hutan.
“Koramil 12/LP siap mendukung penuh program strategis nasional ini,”ucapnya.
Koramil 12/LP berharap masyarakat tidak salah paham, justru ini bagian dari upaya mensejahterakan rakyat secara berkelanjutan, ungkap Danramil 12/LP,
Rapat ini menjadi tonggak awal dimulainya penataan kembali kawasan hutan yang terdata dalam program PKH di wilayah Labuhanbatu Selatan. Sinergi antara TNI, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah menjadi kunci suksesnya implementasi kebijakan ini di lapangan, tutup Kapten Inf J.Sembiring. (Erni)
















