BoltimPeristiwa

BPN Boltim Buka Suara soal Klaim Dusun V Panang Eks HGU Kobandian

2248
×

BPN Boltim Buka Suara soal Klaim Dusun V Panang Eks HGU Kobandian

Sebarkan artikel ini
BPN Boltim Buka Suara soal Klaim Dusun V Panang Eks HGU Kobandian

Boltim, PilarAktual.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, memberikan penjelasan terkait polemik status lahan di Dusun V Panang, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, yang dikaitkan dengan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kobandian.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boltim, Candra Husain, S.SiT, menegaskan pihaknya hingga kini belum dapat memastikan apakah wilayah Dusun V Panang yang menjadi perhatian tersebut benar merupakan bagian dari eks HGU Kobandian.

Menurut Candra, kepastian mengenai posisi dan status lahan tidak bisa hanya didasarkan pada informasi yang beredar.

Dimana, Kantor Pertanahan perlu mencocokkan dokumen pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan.

Penjelasan itu disampaikan Candra saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2026).

BPN Telusuri Dokumen dari Pusat

Untuk memperoleh kepastian mengenai riwayat dan status lahan, Candra berinisiatif mengirimkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di tingkat pusat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan riwayat penguasaan lahan.

DImana, surat tersebut kemudian mendapat balasan dan Kantor Pertanahan Boltim menerima sejumlah dokumen yang kini sedang dipelajari.

Baca Juga :  HUT ke-81 RI di Mitra Berlangsung Khidmat, Kapolres Handoko Sanjaya Serukan Persatuan

Di antara dokumen yang diterima terdapat salinan buku tanah, akta peralihan dari notaris di Jakarta, serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 11 Februari 1985.

“Ini sementara kami analisis karena dokumennya baru sampai,” kata Candra.

Ia menjelaskan, tidak seluruh dokumen dapat dipublikasikan karena sebagian merupakan arsip negara.

Lahan Seluas 53,5 Hektare

Berdasarkan dokumen yang sedang ditelusuri, lahan PT Kobandian di Desa Kotabunan memiliki luas sekitar 53,5866 hektare.

Lahan tersebut dalam riwayat pemanfaatannya diperuntukkan bagi tanaman kelapa.

Dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan juga memiliki riwayat administratif yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Candra menjelaskan, berdasarkan keputusan yang diterbitkan pertanggal 11 Februari 1985, masa berlaku penguasaan tersebut berakhir pada 31 Desember 2010.

Berakhirnya masa berlaku tersebut kemudian menjadi salah satu aspek yang diperhatikan Kantor Pertanahan dalam menelusuri kondisi lahan.

Namun, Candra menegaskan proses administrasi pertanahan terhadap lahan tersebut bukan baru dilakukan setelah polemik mencuat.

Baca Juga :  Wabup Fredy Tuda Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81 di Mitra

Menurut dia, BPN Boltim telah melakukan inventarisasi sejak 2012.

“BPN tidak pernah membiarkan. Sejak tahun 2012 BPN sudah melakukan inventarisasi,” ujar Candra.

Koordinat Lama Jadi Kendala

Dalam proses pemeriksaan dokumen, BPN juga menemukan persoalan teknis berkaitan dengan data lokasi.

Candra menyebut sejumlah dokumen lama menggunakan koordinat lokal dan gambar situasi.

Kondisi tersebut berbeda dengan sistem pemetaan saat ini yang telah didukung teknologi digital dan data satelit.

Menurut dia, penggunaan data lama membuat proses pencocokan posisi bidang tanah membutuhkan penelitian lebih lanjut.

“Koordinat yang digunakan koordinat lokal dan ini cuma ada gambar situasi,” ujarnya.

BPN Boltim juga menemukan dokumen Surat Ukur (SU) Nomor 801933 yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut.

Belum Tarik Kesimpulan

Meski telah menerima dan memeriksa sejumlah dokumen, Candra menegaskan BPN Boltim belum mengambil kesimpulan bahwa Dusun V Panang merupakan bagian dari eks HGU Kobandian.

Menurut dia, masih diperlukan analisis lebih mendalam terhadap dokumen serta pemeriksaan kondisi aktual di lapangan.

Baca Juga :  Ziarah Laut HUT ke-81 RI di Boltim, Kenang Jasa Pahlawan Lewat Pelarungan Bunga

BPN berencana melakukan penataan kembali untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai posisi, penguasaan, dan pemanfaatan bidang tanah tersebut.

Verifikasi lapangan nantinya juga dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak yang saat ini menguasai atau memanfaatkan lahan, termasuk menelusuri dasar penguasaan mereka.

Langkah tersebut dinilai penting agar status suatu bidang tanah tidak ditentukan hanya berdasarkan satu dokumen atau informasi sepihak.

Dengan luas lebih dari 53 hektare dan riwayat administrasi yang telah berlangsung sejak 1985, penelusuran lahan PT Kobandian membutuhkan pencermatan terhadap seluruh rangkaian dokumen, mulai dari dasar penerbitan keputusan, masa berlaku hingga 2010, inventarisasi sejak 2012, hingga kondisi fisik lahan saat ini.

BPN Boltim memastikan proses penelusuran masih berjalan. Kepastian apakah Dusun V Panang termasuk eks HGU Kobandian atau bukan akan bergantung pada hasil analisis dokumen dan verifikasi di lapangan.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow