Berita UtamaBolaang Mongondow RayaHukum & KriminalInternasionalJawa TengahKaltengMaluku UtaraNasionalPemerintahanSulawesi UtaraSumatera SelatanSumatra Utara

Diduga Korupsi Anggaran Tunjungan, SEMMI Desak Kajati Malut Periksa Wali Kota Ternate dan Eks Ketua DPRD

189
×

Diduga Korupsi Anggaran Tunjungan, SEMMI Desak Kajati Malut Periksa Wali Kota Ternate dan Eks Ketua DPRD

Sebarkan artikel ini
(Ketua SEMMI Maluku Utara Sarjan Hi Rivai)
(Ketua SEMMI Maluku Utara Sarjan Hi Rivai)

TERNATE, PA.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dan mantan Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy atas dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Ternate periode 2019-2024.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Hud kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Berdasarkan dokumen laporang yang disampaikan SEMMI Maluku Utara ke Kajaksaan Agung (Kejagung) maupun Kejati Maluku Utara, kebijakan kenaikan tunjangan DPRD dilakukan melalui serangkaian Peraturan Wali Kota, yakni Perwali Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 21 Tahun 2021, yang disebut menyebabkan lonjakan signifikan nilai tunjangan perumahan maupun transportasi anggota DPRD. Total realisasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate sepanjang 2020–2024 mencapai Rp64,235 miliar.

Baca Juga :  Kapolres Mitra Apresiasi Masyarakat, Pengucapan Syukur Berlangsung Aman dan Kondusif

Sementara, berdasarkan simulasi perhitungan menggunakan standar pembanding yang mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), terdapat indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,938 miliar, namun angka tersebut masih memerlukan audit resmi untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

SEMMI Maluku Utara menilai penetapan besaran tunjangan tersebut diduga tidak memenuhi prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Atas dasar dokumen yang kami ajukan, tidak ada alasan bagi Kejati Maluku Utara, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Ternate dan eks Ketua DPRD Kota Ternate yang saat aktif menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi,”ungkap Sarjan.

Baca Juga :  Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat, Bupati Batu Bara Resmikan PUSTU Desa Gunung Rante

Sarjan menegaskan, saat ini lembaga Adhiyaksa sangat dipercaya oleh publik dalam mengusut berbagai kasus korupsi, olehnya kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan jangan dinodai oleh segelintir oknum jaksa yang diduga menjadi penghalang dalam pengusutan dugaan kasus korupsi di maluku utara.

“Saya yakin dan percaya, jika pak Kajati Malut Sufari memiliki komitmen yang tinggi dalam mengusut perkara korupsi, olehnya itu kasus tunjangan DPRD Kota Ternate segera diusut secara tuntas,”tegasnya.

Sarjan menambahkan, kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate tidak berbeda jauh dengan kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi yang saat ini status kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan di Bidang Pidana Khusus Kejati Malut.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Percepat Realisasi 6.000 Titik Penerangan Jalan melalui Skema KPBU

Olehnya itu, SEMMI meminta selain Wali Kota Ternate dan esk Ketua DPRD Kota Ternate, pihak pihak terkait seperti Sekda Kota Ternate, Rizal Marasoly dan anggota DPRD Kota Ternate Periode 20219-2024 juga harus diperiksa untuk membuat terang kasus tersebut.

“Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti secara serius, kami akan melakukan konsulidasi untuk menggelar aksi di Kejaksaan Agung RI sebagai mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam penanganan kasus korupsi,”pungkasnya. (tim/red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow