Hukum & KriminalMaluku UtaraPemerintahan

Diduga Terlibat Kasus Tunjangan DPRD Rp64,2 Miliar, Wali Kota Dan Sekot Ternate Dilaporkan

1983
×

Diduga Terlibat Kasus Tunjangan DPRD Rp64,2 Miliar, Wali Kota Dan Sekot Ternate Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Diduga Terlibat Kasus Tunjangan DPRD Rp64,2 Miliar, Wali Kota Dan Sekot Ternate Dilaporkan
(Sarjan Hi Rivai Ketua SEMMI Maluku Utara di Kantor Kejati Maluku Utara)

TERNATE, PilarAktual.com – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara (Malut), secara resmi melaporkan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman beserta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Ternate ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate periode 2020–2024.

Selain M. Tauhid Soleman, laporan tersebut juga menyeret Ketua Tim Anggaran Pemerintah daerah Kota Rizal Marsaoly, mantan Ketua TAPD Yusuf Sunya, mantan Sekretaris DPRD Safiah, Sekretaris DPRD Aldi Ali, serta mantan Ketua DPRD Muhajirin Bailussy sebagai pihak terlapor.

Dalam laporannya, SEMMI Malut menduga kebijakan kenaikan tunjangan DPRD dilakukan melalui serangkaian Peraturan Wali Kota, yakni Perwali Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 21 Tahun 2021, yang disebut menyebabkan lonjakan signifikan nilai tunjangan perumahan maupun transportasi anggota DPRD.

Baca Juga :  Motivasi Siswa di MPLS, Bupati Baharuddin Soroti Pentingnya SDM Hadapi Bonus Demografi

“Berdasarkan dokumen laporan, total realisasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate sepanjang 2020–2024 mencapai Rp64,235 miliar. Sementara itu, berdasarkan simulasi data perhitungan menggunakan standar pembanding yang mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), terdapat indikasi perselisihan pembayaran sekitar Rp23,938 miliar,” ungkap Ketua SEMMI Maluku Utara kepada media ini, Senin (29/6/2026).

SEMMI juga menegaskan angka tersebut masih memerlukan audit resmi untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

SEMMI Malut menilai penetapan besaran tunjangan tersebut diduga tidak memenuhi prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Lumbung Pangan Baznas jadi Bukti Sinergi Pemerintah dan Petani

Ia mendesak Kejati Maluku Utara menyelidiki proses penyusunan kebijakan, penganggaran, penetapan besaran tunjangan, hingga pencairan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud, mengatakan pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami meminta Kejati Malut segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Semua proses harus dibuka secara transparan agar publik memperoleh kepastian hukum, sekaligus memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.” tegasnya.

Dalam laporannya, SEMMI Malut juga menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi maupun besaran kerugian negara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga auditor yang berwenang. (tim/red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  PT ASA Raih Penghargaan dari Pemkab Boltim atas Kepatuhan Pajak dan Kontribusi CSR