Berita UtamaHukum & KriminalInternasionalJawa TengahKaltengKesehatanMaluku UtaraNasionalPemerintahanSumatera SelatanSumatra Utara

Formapas Desak Kementerian PUPR Copot Kabalai, Kasatker dan PPK BWS Maluku Utara

178
×

Formapas Desak Kementerian PUPR Copot Kabalai, Kasatker dan PPK BWS Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
(Riswan Sanun Ketua Formapas Maluku Utara)
(Riswan Sanun Ketua Formapas Maluku Utara)

JAKARTA, PA.com – Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara, Riswan Sanun, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera mencopot Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.

Desakan ini mencuat setelah adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas pengalihan alur Sungai Kobe di Kabupaten Halmahera Tengah oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) tanpa izin resmi.

Riswan menilai BWS Malut telah gagal menjalankan amanah negara dalam mengawasi dan melindungi sumber daya air. Menurutnya, pembiaran yang diduga berlangsung lama dan baru direspons setelah menerima tekanan publik menunjukkan lemahnya pengawasan serta buruknya tata kelola kelembagaan.

“Kami menilai Kepala BWS Maluku Utara telah gagal menjalankan amanah negara. Jika aktivitas pengalihan alur Sungai Kobe berlangsung sejak lama dan baru menjadi perhatian setelah mendapat tekanan publik, maka ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola kelembagaan. Karena itu, kami mendesak Menteri Pekerjaan Umum segera mencopot Kepala BWS Maluku Utara,” tegas Riswan, Senin (29/06/2026).

Baca Juga :  Resmikan Koperasi TP-PKK, Bupati Oskar Manoppo Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Keluarga

Riswan menegaskan, Sungai Kobe merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat Halmahera Tengah. Perubahan alur sungai dan pelanggaran sempadan dinilai sebagai persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif.

Riswan juga mempertanyakan sikap pasif BWS Maluku Utara yang tidak mengambil tindakan tegas sejak awal mula aktivitas tersebut berjalan. Ia menegaskan, pembentukan tim investigasi setelah isu ini menjadi konsumsi publik tidak menghapus indikasi kelalaian institusi.

“Jangan tunggu rakyat bersuara dan media memberitakan baru bergerak. Jika ada dugaan pelanggaran yang berlangsung berbulan-bulan bahkan lebih dari setahun tanpa tindakan tegas, maka publik berhak mempertanyakan integritas lembaga tersebut,” tegas Riswan.

Ia juga mendesak Kementerian PUPR dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk melakukan evaluasi kinerja Kambalai, Kasatker dan PPK BWS Maluku Utara, serta mengusut tuntas kelalaian pengawasan Sungai Kobe, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar hukum.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Lumbung Pangan Baznas jadi Bukti Sinergi Pemerintah dan Petani

“Jabatan publik adalah amanah. Ketika amanah itu tidak dijalankan untuk melindungi kepentingan rakyat dan lingkungan hidup, maka pencopotan adalah konsekuensi yang wajar. Sungai Kobe adalah hajat hidup masyarakat, bukan ruang yang bisa dibiarkan rusak tanpa pertanggungjawaban,” tutup Riswan. (tim/red)

 

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow