TERNATE, PilarAktual.com – Kapolda Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H, diminta segera mencopot jabatan Kapolres Halmahera Selatan AKBP. Hendra Gunawan.
Permintaan ini menyusul, Polres Halsel dibawa pimpinan Hendra Gunawan dan Kasat Reskrim Iptu Wahyu terkesan diam atas dugaan kasus pencurian tanah di Desa Sumae oleh PT. Harita Nickel.
Direktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara (Malut), Wahyudi M. Jen menyatakan, PT. Harita Nickel bisa diduga melakukan pencurian tanah di Desa Sumae, Kecamatan Bacan, untuk kepentingan penghijauan di areal pertambangan Nickel di Desa Kawasi Pulau Obi.
Dugaan pencurian tanah tersebut, karena sejauh ini proses pengambilan tanah tidak memiliki izjin dan dilakukan secara ilegal.
“Proses pengambilan tanah di Desa Sumae tanpa sepengetahuan pemerintah daerah dan pemerintah desa setempat. Artinya, pengambilan tanah secara ilegal dan bisa dikategorikan kasus pencurian,”cetus Wahyudi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Wahyudi menjelaskan, penegak hukum dalam hal ini Polres Halsel harusnya, sudah bisa mengambil langkah, karena bukti pencurian tanah sudah jelas di depan mata, bahkan proses pengerukan tanah sudah berlangsung kurang lebih satu bulan dan tanah yang dikeruk sudah di isi ke dalam karung.
“Tanah yang di isi ke dalam karung sudah menjadi bukti jelas jika ada perbuatan melawan hukum atas dugaan pencurian tanah. Ini harus di proses secara hukum terhadap pihak pihak terkait,”jelasnya.
Jika Polres Halsel tidak mengambil langkah tegas, lanjut Wahyudi, Kapolda Malut sudah harus mengirim tim melakukan penyelidikan, karena Polres Halsel terkesan diam melihat kasus pencurian tanah di Desa Sumae.
“Kami minta pak Kapolda mencopot jabatan Kapolres Halsel dan Kasat Reskrim, karena diduga melakukan pembiaran atas kasus pencurian tanah di Desa Sumae,”pungkasnya.(tim/red)
















