BATU BARA, PilarAktual.com – Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP. menyampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin, 22 Juni 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i dan dihadiri pimpinan, anggota DPRD, jajaran Pemkab, serta tamu undangan.
“Ranperda yang kami sampaikan hari ini bagian dari kewajiban pemda untuk sampaikan laporan keuangan, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD ke DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Wabup Syafrizal.
Ia menegaskan penyampaian LPJ APBD merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam forum itu, Syafrizal apresiasi sinergi DPRD selama jalankan program pembangunan. “Atas nama Pemkab dan masyarakat, kami ucapkan terima kasih ke pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah beri dukungan dan kerja sama demi kesejahteraan masyarakat Batu Bara,” ujarnya.
Wabup juga umumkan LKPD Batu Bara Tahun 2025 kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. “Alhamdulillah, Pemkab Batu Bara kembali peroleh opini WTP. Prestasi ini jadi motivasi untuk terus tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Menurut Syafrizal, capaian WTP hasil kerja keras dan kolaborasi semua pihak wujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ia berharap Ranperda LPJ APBD 2025 segera dibahas bersama DPRD hingga jadi perda. “Ini bentuk komitmen pemda wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab,” tutup Wabup.
















