ManadoPeristiwa

RTRW Sulut 2025-2044 Disahkan, ASKAINDO Dorong Tata Kelola Tambang Lebih Adil dan Berkelanjutan

490
×

RTRW Sulut 2025-2044 Disahkan, ASKAINDO Dorong Tata Kelola Tambang Lebih Adil dan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
RTRW Sulut 2025-2044 Disahkan, ASKAINDO Dorong Tata Kelola Tambang Lebih Adil dan Berkelanjutan

Manado, PilarAktual.com – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Provinsi Sulawesi Utara 2025–2044 menandai babak baru arah pembangunan daerah dalam dua dekade ke depan.

Dokumen strategis ini dinilai menjadi fondasi utama pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan kepentingan ekonomi, lingkungan, dan keadilan sosial.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyebut RTRW tersebut sebagai “mahakarya regulasi” karena telah melalui proses panjang dan mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN.

RTRW ini akan menjadi peta jalan pembangunan Sulawesi Utara hingga 2044, termasuk dalam penataan ruang sektor pertambangan.

Dukungan terhadap Ranperda RTRW juga datang dari organisasi masyarakat.

Ketua Aliansi Kebangsaan Indonesia (ASKAINDO) Sulawesi Utara, Noldy Poluakan, menilai regulasi ini sebagai payung hukum yang kuat dan mengikat bagi seluruh pelaku usaha tambang.

Baca Juga :  ASKAINDO Sulut Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait PLTU Tawaang

Menurut Noldy, selama ini aktivitas pertambangan kerap berjalan tanpa kendali yang jelas. Dengan adanya Perda RTRW, tidak ada lagi ruang bagi pelaku tambang untuk beroperasi secara sembarangan.

“RTRW menjadi acuan utama. Semua harus patuh, mulai dari izin, pengelolaan lingkungan, hingga tanggung jawab pascatambang,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, penerapan RTRW juga sejalan dengan perubahan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 sebagai revisi atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pelaku tambang dalam pengelolaan limbah ramah lingkungan, reklamasi, reboisasi, serta pemulihan struktur tanah setelah kegiatan tambang berakhir.

Lebih jauh, Noldy menilai RTRW Sulut berpotensi mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Sinergi Pemkab dan Demokrat Boltim Hidupkan Semangat Gotong Royong Lewat Aksi Bersih Danau Mooat

Prinsip keadilan ekonomi diharapkan dapat diterapkan secara nyata, sehingga manfaat sektor pertambangan tidak hanya dinikmati segelintir pihak, tetapi juga berdampak langsung bagi daerah dan masyarakat lokal.

Ia juga menyoroti dominasi korporasi besar, termasuk perusahaan asing, dalam pengelolaan tambang di Sulawesi Utara.

Kondisi tersebut, menurutnya, membuat masyarakat lokal yang secara konstitusional memiliki hak atas sumber daya alam justru tersisih.

“Sudah terlalu lama masyarakat hanya menjadi penonton, sementara hasil bumi dinikmati pihak luar,” kata Noldy.

Dengan berlakunya Perda RTRW, ia optimistis praktik-praktik lama yang sarat ketimpangan dapat diakhiri.

Regulasi ini diyakini mampu menjamin pemerataan ekonomi, keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, serta perlindungan bagi penambang rakyat, khususnya di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Baca Juga :  Wabup Fredy Tuda Tinjau Gerakan Pangan Murah, Warga Mitra Antusias Berburu Sembako Murah

“Keamanan dan kepastian hukum bagi penambang manual juga menjadi bagian penting. Semua diatur jelas dalam RTRW. Ini momentum untuk memastikan pertambangan di Sulawesi Utara berjalan adil, tertib, dan berkelanjutan,” pungkas Noldy.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow