Kalbar

Di Duga Kebal Hukum Pt Sepauk Indah Tetap Mengirim Gas Sintang Ke Kapuas Hulu

226
×

Di Duga Kebal Hukum Pt Sepauk Indah Tetap Mengirim Gas Sintang Ke Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

Sintang, PilarAktual.Com – Masih berdiri tegak PT. Sepauk indah seolah tak ada kesalahan padahal kesalahan yang sangat fatal membuang gas Sintang ke Kapuas hulu.

Yang menjadi pertanyaan publik apakah hanya pangakalan yang diberi hukuman sementara PT. Sepauk Indah Tidak diberikan hukuman atas dasar kesalahan yg besar sekalipun.

Apakah karena PT,. Sepauk Indah memiliki dekingan sehingga kebal hukum? Karena sampai saat ini PT, sepauk Indah masih tetap beroperasi seperti biasa

Kesalahan ini tergolong fatal karena menyangkut distribusi gas subsidi lintas wilayah. Namun sampai sekarang PT Sepauk Indah seolah tidak tersentuh hukum,” ungkap salah satu warga yang mengikuti perkembangan kasus ini. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejumlah pembeli dari Kapuas Hulu mengaku memperoleh gas LPG 3 kilogram dengan harga Rp29.000 per tabung. Gas tersebut kemudian dibawa hingga ke kawasan Danau Sentarum.

Baca Juga :  Melalui Festival Melayu Borneo Pontianak 2026, Gubernur Ria Norsan Tegaskan Pentingnya Persatuan

Ironisnya, pembeli tersebut bukan merupakan pangkalan resmi, melainkan pedagang, yang jelas bertentangan dengan ketentuan distribusi LPG subsidi.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran gas bersubsidi yang seharusnyadiperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Sintang.

Publik pun mempertanyakan, apakah PT Sepauk Indah memiliki “bekingan” sehingga terkesan kebal hukum, ataukah penanganan kasus ini belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Masyarakat meminta Bupati Sintang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop), Kejaksaan Negeri Sintang, Polres Sintang, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan tegas.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perusahaan yang terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi dapat dikenakan sanksi pidana, pencabutan ijin maupun denda administratif.

Baca Juga :  Maria Lestari Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Pontianak, Tekankan Pentingnya Persatuan

Oleh karena itu, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan dan ketersediaan gas subsidi bagi masyarakat yang berhak.(Tim)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow