Sintang, PilarAktual.Com – Sebagaimana Penelusuran tim investigasi awak media saat turun kelapangan mendapat kan informasi tentang sebab kelangkaan elpiji di kota Sintang.
Karena sudah sangat tidak mungkin banyak nya jumlah PT gas disintang, tapi tidak memenuhi kebutuhan warga Sintang. sehingga terjadinya kelangkaan gas Elpiji.
Akhir nya tim kami menemukan dugaan PT. Sepauk Indah memberikan gas ke Kapuas hulu dengan harga 29.000. itu menurut penjelasan pedagang motor air yang membawa gas dari Sintang menuju Kapuas hulu dan dijual di Danau Sentarum.
Mohon untuk bupati Sintang, Disperindagkop dan Kapolres Sintang tidak menutup mata dalam hal ini karena sangat merugikan orang banyak. Dan Memberikan hukuman sesuai undang-undang migas akan dihukum dan membayar denda Pasal 55 UU Migas, yang menyatakan:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM menegaskan bahwa elpiji 3 kg adalah barang subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu.(Tim)
















