Ekonomi & BisnisPemerintahanPeristiwaSulawesi Utara

UMP Sulut 2026 Resmi Naik, Gubernur Yulius Pastikan Iklim Usaha Tetap Kondusif

994
×

UMP Sulut 2026 Resmi Naik, Gubernur Yulius Pastikan Iklim Usaha Tetap Kondusif

Sebarkan artikel ini
UMP Sulut 2026 Resmi Naik, Gubernur Yulius Pastikan Iklim Usaha Tetap Kondusif

Manado, PilarAktual.com – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut Tahun 2026.

Pengumuman itu disampaikan langsung di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Kota Manado, Sabtu (20/12/2025).

Dalam penetapan tersebut, UMP Sulawesi Utara 2026 dipatok sebesar Rp4.002.630. Angka ini naik Rp227.205 atau sekitar 6,01 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp3.775.425.

Penetapan upah minimum ini menggunakan formula pengupahan dengan nilai alpha 0,8 sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

“Kami menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025,” ujar Yulius Selvanus dalam sambutannya.

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan UMSP Sulut 2026 sebesar Rp4.102.196. Besaran tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,18 persen dari UMSP 2025 yang tercatat Rp3.869.811.

Baca Juga :  Kapolres Mitra Sambangi SMKN 1 Ratahan, Edukasi Siswa soal Narkoba dan Tertib Lalu Lintas

UMSP berlaku untuk sejumlah sektor strategis, antara lain pertambangan, minyak dan gas bumi, panas bumi, pertambangan logam, serta sektor-sektor tertentu dengan karakteristik khusus.

Gubernur menegaskan, ketentuan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara pekerja dengan masa kerja lebih lama diharapkan memperoleh upah berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan.

Yulius juga meminta seluruh pengusaha mematuhi kebijakan tersebut secara konsisten.

Menurutnya, kenaikan upah dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi di daerah.

“Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara berada dalam kondisi positif dan masuk 10 besar nasional. Karena itu, kebijakan ini kami yakini tidak akan membebani dunia usaha,” katanya.

Baca Juga :  Tutup Bimtek PAUD di Manado, Rosita Manoppo Pobela Tekankan Pentingnya Pencegahan Stunting Sejak Dini

UMP dan UMSP Sulut 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. (*)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow