Kalbar

Ketua Komisi Perlindungan Anak Angkat Bicara Terkait Beredar Nya Pelecehan Verbal Oleh Oknum Polres Kubu Raya

168
×

Ketua Komisi Perlindungan Anak Angkat Bicara Terkait Beredar Nya Pelecehan Verbal Oleh Oknum Polres Kubu Raya

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya, PilarAktual.Com – Komisi perlindungan anak merupakan pelaksana dalam mengawasi dan memantau hak anak dan mencegah pelanggaran terjadi terhadap anak, tentu dalam hal ini perlu ada nya pendampingan advokasi serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera meningkat kan perlindungan dan berupaya memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi hak hak anak.

Dalam wawancara singkat kepada ketua komisi perlindungan anak daerah (KPAI)Daerah Kubu Raya Ibu Diah Savitri menjelaskan, bahwa terkait masalah isu yang beredar itu pastinya kami tidak mengetahui seperti apa hal itu terjadi.

Akan tetapi selama ini kami sebagai mitra menilai kinerja Pak Endang selaku Kanit PPA Polres kubu Raya sangat baik apalagi dalam melakukan penegakan hukum terkait dengan perlindungan anak di kabupaten kubu Raya. Banyak kasus kasus terselesaikan dan selama berkoordinasi terjalin hubungan yang sangat baik.

Baca Juga :  Sujiwo Respons Keluhan Warga Batu Ampar soal BBM dan Tarif Angkutan Sungai

Bersinergi dalam hal penegakan perlindungan anak, baik dengan Polres Kubu Raya, kejaksaan, Pengadilan, Pekerja Sosial, UPTD PPA serta Dinas-dinas terkait yang ada di kabupaten kubu Raya dengan profesional.

Tentang berkenaan dengan adanya isu tersebut sebenarnya hanya kesalah pahaman dan perlu di koreksi dengan bijaksana agar menjadi atensi kita bersama demi keadilan untuk semua pihak.

Berkenaan dengan adanya pemutasian yang terjadi di lingkungan polres kubu Raya tentu itu adalah kewenangan dari polres kubu Raya,dalam hal ini adalah Kapolres Kubu Raya,namun sangat disayangkan jika tuduhan atau sangkaan pelecehan verbal yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut hanya dilihat sebelah mata tanpa dilihat dengan pembuktian yang jelas dan tidak mempertimbangkan dengan kinerja dan jasa yang sudah dilakukan oleh Kanit PPA tersebut.

Baca Juga :  HNSI Sambas Gerakkan Nelayan Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

Perlu di ketahui bahwa komisi perlindungan anak daerah kubu raya itu di SK kan pada 15 Pebruari 2015 di perpanjang SK nya sampai dengan 2030 itu sudah sekian lama bermitra dengan pihak kepolisian polres kubu raya dari tahun 2019 sampai saat ini selalu membangun komunikasi yang baik dan kordinasi nya menghasilan kebijaksanaan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Kasus kasus yang di tangani pihak polres kubu raya selalu di koordinasikan dengan baik sebagai bentuk advokasi agar terciptanya sebuah keadilan terhadap anak.

Kasus kekerasan anak akan menimbulkan kesalah Pahaman karena sebab terjadi nya di timbul kan sesama anak yang di bawa usia dewasa ,ini harus bijaksana sehingga dalam memberikan perlindungan terhadap anak bisa sesuai dengan undang undang dan tidak juga bertentangan dengan Hak Azasi Kemanusiaan terhadap anak ,

Baca Juga :  Perkuat Sinergi TNI-POLRI Dandimb1207/Pontianak Jalin Silahturahmi Dengan Polresta Pontianak

Dari semua kasus yang terjadi di kubu raya tidak terlepas dari pendampingan advokasi dari komisi perlindungan anak dan selalu di kordinasi kan kepada pihak kepolisian polres kubu raya dan dalam prosesnya tidak pernah terhambat sehingga berjalan sesuai aturan

Dalam hal ini Ibu Diah Savitri mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian polres kubu raya beserta instansi terkait dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan sangat baik dan bijaksana sehingga di harapkan kedepan tidak ada lagi kasus kekerasan di alami oleh anak, pungkasnya (Mia/Tim)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow