Kotamobagu

Polres Kotamobagu Sosialisasi di SMU 2: Tekan Knalpot Brong dan Kendaraan Pelajar di Bawah Umur

272
×

Polres Kotamobagu Sosialisasi di SMU 2: Tekan Knalpot Brong dan Kendaraan Pelajar di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu, pilaraktual.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar kegiatan sosialisasi di SMU Negeri 2 Kotamobagu, Kamis (21/8/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh IPTU Luster Simanjuntak Kasat Lantas Polres Kotamobagu bersama Kabag Ops, Kasat Intel, serta Kasat Samapta.

Dalam arahannya, Kasat Lantas menegaskan komitmen Polres Kotamobagu untuk menertibkan penggunaan knalpot brong atau racing yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan imbauan penting kepada para pelajar agar tidak mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

“Para siswa belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masih di bawah umur. Untuk itu kami mengimbau agar tidak membawa kendaraan ke sekolah demi keselamatan bersama,” ujar Simanjuntak

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Kotamobagu dalam menanamkan kesadaran berlalu lintas sejak dini, sekaligus mencegah potensi pelanggaran maupun kecelakaan yang melibatkan pelajar.

Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini, mengingat keselamatan pelajar merupakan prioritas utama. Harapannya, melalui sosialisasi ini, para siswa dapat lebih memahami aturan berlalu lintas dan pentingnya disiplin di jalan raya.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow