Salah satu sekolah yang menjadi lokasi kegiatan adalah SMK Cokro Aminoto Kotamobagu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 11 unit knalpot brong yang selanjutnya akan dimusnahkan.
Kasat Lantas Polres Kotamobagu, IPTU Luster Simanjuntak, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Razia dan sosialisasi ini kami lakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelajar, agar taat aturan serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dapat menimbulkan potensi tindak pidana,” tegas IPTU Simanjuntak.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi serupa, baik di sekolah maupun di ruang publik, demi menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.
“Kami mengimbau para pengguna sepeda motor, khususnya anak-anak muda, agar tidak lagi memakai knalpot brong. Mari sama-sama menjaga kenyamanan berkendara dan menghormati masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Pantauan media, kegiatan razia ini mendapat apresiasi dari warga karena dinilai mampu menekan kebisingan dan meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas di wilayah Kotamobagu.
















