Bengkayang, PilarAktual.Com – Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, khususnya di sektor pajak bumi dan bangunan.(25/06/2025)
Acara tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Jasa Raharja Cabang Tingkat II Singkawang yang turut berpartisipasi melalui kehadiran Leonard Karamoy, Supervisor Samsat Bengkayang.
Melalui keikutsertaannya, Jasa Raharja turut berperan aktif dalam memperluas jangkauan edukasi perpajakan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kolaborasi dalam pembangunan daerah.
Kegiatan berlangsung secara kondusif dan dihadiri oleh perwakilan dari kecamatan dan desa di wilayah Kabupaten Bengkayang.
Penyerahan SPPT PBB-P2 dilakukan secara simbolis kepada aparat desa sebagai wujud dukungan percepatan distribusi informasi kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bappenda menegaskan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan.
Sementara itu, Jasa Raharja memanfaatkan momentum ini untuk turut mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.
Leonard Karamoy, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait seperti Jasa Raharja sangat penting untuk mendorong kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menyampaikan informasi, tetapi juga memberdayakan masyarakat agar menjadi bagian aktif dari proses pembangunan melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.(Mia)
Sumber: Humas Jasa Raharja
















