BoltimPemerintahanPeristiwa

Kadis PUTR Boltim Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Nama Bupati dalam Penagihan Air

5431
×

Kadis PUTR Boltim Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Nama Bupati dalam Penagihan Air

Sebarkan artikel ini
Kadis PUTR Boltim Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Nama Bupati dalam Penagihan Air
Harris Pratama Sumanta.

Boltim, PilarAktual.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Harris Pratama Sumanta, menyampaikan Dinas PUTR maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menyatakan tidak pernah memerintahkan kepada kolektor atau petugas penagih retrubusi air bersih membawa-bawa nama pimpinan daerah yakni Bupati Oskar Manoppo maupun Wakil Bupati Argo V Sumaiku, dalam memungut retribusi ke pelanggan.

Ini disampaikannya sebagai respon atas pemberitaan yang menyebutkan adanya pengakuan dari salah satu konsumen di wilayah Tutuyan tentang dugaan praktik penagihan oleh kolektor yang ditenggarai menyebut-nyebut nama Bupati Boltim Oskar Manoppo saat memungut retribusi air bersih.

Dikatakan bahwa, pemungutan biaya retribsi air bersih tersebut bersifat legal karena diatur dalam beberapa regulasi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Tim Pembina Posyandu Kecamatan se-Boltim Resmi Dilantik, Perkuat Pelayanan Dasar Hingga Desa

“Penagihan retribusi air bersih yang dikelola oleh UPTD SPAM berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Kadis PUTR Boltim yang juga Plt Asisten II Setda Boltim, Harris Pratama Sumanta, lewat pesan WhatsApp, Minggu 22 Juni 2025.

Dasar aturan lainnya adalah Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PUTR Bolaang Mongondow Timur Nomor 15 Tahun 2025 mengenai besaran tarif air minum, biaya sambungan baru, dan jasa lainnya di UPTD SPAM.

Dijelaskan pula, proses penagihan kepada pelanggan air bersih dilakukan setiap satu bulan setelah pemanfaatan, di sekitar tanggal 1-10 pada bulan berikutnya.

Baca Juga :  Puncak HUT ke-18 Boltim Meriah, Bupati Oskar Manoppo Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Kemajuan Daerah

Penagihan ini menggunakan lembar bukti pembayaran resmi dari Dinas PUTR yang disertai cap dan tandatangan petugas penagih.

“Terkait adanya penalti denda untuk keterlambatan pembayaran. Dalam situasi tertentu, seperti bencana atau kejadian lain yang berdampak pada layanan air dalam waktu yang cukup lama, akan ada dispensasi atau perhitungan ulang terkait retribusi tersebut,” ungkap Harris.

Dia juga menyampaikan bahgwa, pihaknya saat ini memasuki masa transisi pendistribusian air bersih yakni dari sistem layanan gratis ke retribusi.

“Sehingga masih diperlukan perbaikan di berbagai aspek. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan masukan dari semua pihak untuk memaksimalkan pelayanan kami,.” Imbaunya. (*/Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Resmikan Koperasi TP-PKK, Bupati Oskar Manoppo Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Keluarga