Sukadana, PilarAktual.Com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, PT. Jasa Raharja Kayong Utara bersama sejumlah stakeholder di Kabupaten Kayong Utara menggelar Operasi Gabungan di sejumlah titik strategis wilayah tersebut, Jumat (20/6).
Kegiatan ini melibatkan sinergi lintas instansi, antara lain Satlantas Polres Kayong Utara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Barat, Satpol PP Kabupaten Kayong Utara, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara.
Operasi dilakukan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, UU Nomor 34 Tahun 1964, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Operasi ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi terkait pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat.
Yudi Eko, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kayong Utara, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai kewajiban administrasi kendaraan bermotor serta manfaat perlindungan dasar yang diberikan.
“Sebagai perwakilan dari Jasa Raharja, kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya tertib dalam berlalu lintas, tetapi juga memahami pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran SWDKLLJ secara rutin”.
Dengan digelarnya operasi ini, diharapkan kepatuhan masyarakat Kayong Utara terhadap peraturan lalu lintas dan kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat, sejalan dengan visi untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas yang aman dan berkelanjutan.(Mia)
Sumber: Humas Jasa Raharja
















