Sambas, PilarAktual.Com – Petugas Jasa Raharja Samasat Sambas bersama LBJR Samsat Pemangkat menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 serta kampanye keselamatan berkendara (Safety Campaign) di SMAN 1 Semparuk, Kabupaten Sambas.(17 Juni 2025)
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PT. Jasa Raharja dalam meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar sebagai generasi muda penerus bangsa.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat ini dihadiri oleh puluhan siswa dan guru. Dalam sesi sosialisasi, para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan asuransi kecelakaan penumpang umum sebagaimana diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964, serta perlindungan kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964.
Selain itu, dalam rangkaian kegiatan yang dilaksanakan, petugas Jasa Raharja juga memperkenalkan Aplikasi JR Safety Road dan Merchant Jasa Raharja yang bisa diklaim melalui aplikasi JRKu.
Petugas Administrasi Samsat Sambas, Haswanda menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran hukum dan kepedulian terhadap keselamatan sejak dini.
“Melalui kegiatan ini, harapannya semoga tingkat kecelakaan di wilayah Kabupaten Sambas dapat mengalami penurunan yang siginifikan. Melalui kegiatan ini juga telah disampaikan tentang pentingnya berkendara dengan menggunakan helm terutama untuk para pelajar yang dominan menggunakan kendaraan bermotor.” ujarnya.
Dalam sesi kampanye keselamatan, para siswa diajak untuk memahami pentingnya penggunaan helm, sabuk pengaman, dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas. Tak hanya itu, siswa juga diberikan simulasi keselamatan sederhana serta materi interaktif yang membuat suasana kegiatan menjadi hidup dan edukatif.
LBJR Samsat Pemangkat, Rangga Adi Prayogo menyampaikan tentang UU.33 dan UU.34 serta menghimbau para siswa/i untuk menghindari kecelakaan berlalu lintas.
“Permasalahan utama yang sering dihadapi anak muda saat ini adalah kebiasaan ikut-ikutan dalam aksi balap liar. Tentu saja, hal ini sangat tidak dianjurkan karena membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Saya memahami bahwa anak-anak muda senang dengan tantangan dan sensasi adrenalin. Namun, semoga para siswa di SMAN 1 Semparuk dapat menyalurkan semangat tersebut ke arah yang lebih positif dan tidak terlibat dalam balap liar.” ujarnya. (Mia)
Sumber: Humas Jasa Raharja
















