Hukum & KriminalMitraPeristiwa

Polres Mitra Gencar Perangi Bom Ikan di Laut Pesisir

589
×

Polres Mitra Gencar Perangi Bom Ikan di Laut Pesisir

Sebarkan artikel ini
Polres Mitra Gencar Perangi Bom Ikan di Laut Pesisir

Mitra, PilarAktual.com – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairut) Polda Sulawesi Utara (Sulut) memperkuat komitmen dalam memerangi praktik illegal fishing menggunakan bom ikan.

Upaya kolaboratif ini mengedepankan tiga langkah utama: pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum.

Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han, dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (11/6/2025), menegaskan bahwa penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan kejahatan serius yang merusak lingkungan laut dan ekosistem pesisir.

“Polres Mitra dan Ditpolairut Polda Sulut telah menetapkan wilayah-wilayah rawan seperti Ratatotok, Belang, dan Pusomaen sebagai prioritas patroli. Di kawasan ini, kami intensifkan kegiatan preventif bersama TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” jelas Kapolres Handoko.

Baca Juga :  Kapolres Mitra Sambangi SMKN 1 Ratahan, Edukasi Siswa soal Narkoba dan Tertib Lalu Lintas

Selain patroli rutin, pendekatan persuasif juga diutamakan.

Polres Mitra bersama Ditpolairut aktif menyosialisasikan bahaya dan sanksi hukum terkait penggunaan bom ikan kepada masyarakat pesisir, khususnya para nelayan.

“Nelayan perlu memahami bahwa tindakan tersebut bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga masa depan mata pencaharian mereka sendiri. Sosialisasi ini dilakukan secara berkala di desa-desa pesisir,” kata Handoko.

Ia menambahkan, pendekatan ini sejalan dengan upaya membangun kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian sumber daya laut yang menjadi andalan ekonomi masyarakat pesisir.

Meski pendekatan edukatif dikedepankan, Kapolres menegaskan bahwa penindakan tegas tetap dilakukan terhadap pelaku yang tertangkap tangan membawa, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

Baca Juga :  Wakapolres Mitra Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Empati

“Tindakan tegas berupa penyitaan barang bukti seperti bahan peledak, kapal, dan hasil tangkapan dilakukan. Kami juga telusuri jaringan pemasok bahan peledak, dan bekerjasama dengan kejaksaan dan pengadilan untuk proses hukum,” ujar Handoko.

Lebih lanjut, upaya pemulihan lingkungan laut juga masuk dalam agenda. Polres Mitra berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta KKP untuk merehabilitasi ekosistem terumbu karang yang rusak akibat praktik bom ikan.

Dalam aspek hukum, Handoko menegaskan bahwa tindakan pelaku bom ikan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, khususnya Pasal 8A ayat 1 yang secara tegas melarang penggunaan bahan peledak dan bahan beracun dalam penangkapan ikan.

Baca Juga :  Tutup Bimtek PAUD di Manado, Rosita Manoppo Pobela Tekankan Pentingnya Pencegahan Stunting Sejak Dini

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut kelangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat nelayan,” tutup Kapolres Handoko Sanjaya.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow