Kalbar

Jasa Raharja Singkawang Ajak Para Pengajar SMKN 01 Sui Raya Kepulauan Sampaikan Pesan Keselamatan Kepada Para Pelajar Dalam Kegiatan PPKL

396
×

Jasa Raharja Singkawang Ajak Para Pengajar SMKN 01 Sui Raya Kepulauan Sampaikan Pesan Keselamatan Kepada Para Pelajar Dalam Kegiatan PPKL

Sebarkan artikel ini

Singkawang, PilarAktual.Com – Jasa Raharja Singkawang melalui Petugas Samsat Sungai Duri, Rizky Dinu Maulana laksanakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMKN 01 Sungai Raya Kepulauan, pada Selasa (21/03/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan mengajak tenaga pendidik di instansi pendidikan sebagai orang tua di sekolah untuk menyampaikan pesan-pesan ataupun edukasi terkait keselamatan berlalu lintas kepada pelajar maupun orang disekitarnya.

Sosialisasi ini disampaikan kepada para pengajar yang telah dibekali materi tentang keselamatan lalu lintas. Selanjutnya, para pengajar akan menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada para pelajar pada saat jam belajar selesai ataupun saat apel di setiap hari Senin di Sekolah.

Dinu menyampaikan, “Mayoritas korban kecelakaan yang melibatkan usia pelajar, khususnya Kecamatan Sui Raya Kepulauan sangat tinggi dan menjadi perhatian kami di Jasa Raharja”. Melalui Program PPKL ini, kami berharap dapat memberikan edukasi yang berkelanjutan kepada pelajar tentang keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga :  Melalui Festival Melayu Borneo Pontianak 2026, Gubernur Ria Norsan Tegaskan Pentingnya Persatuan

Selain itu, kami juga mengadakan lomba video yang diikuti oleh seluruh guru yang berpartisipasi sebagai bentuk peran serta untuk memberikan pesan-pesan keselamatan. Harapannya para pelajar menyadari pentingnya keselamatan sejak dini, agar dapat menjadi pengguna jalan yang lebih bijak dan bertanggungjawab” ujarnya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. (Mia)

Sumber: Humas Jasa Raharja

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Keselamatan Transportasi Hadapi Nataru 2026/2027