Banjarmasin, PilarAktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan upaya pemeriksaan sejumlah saksi dalam rangka menelusuri keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan di wilayah Pemprov Kalsel.
Pada Selasa (5/11), lima orang saksi diperiksa oleh tim penyidik KPK di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (6/11/2024).
Kelima saksi tersebut di antaranya Gusti Muhammad Insani Rahman, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kalsel; Ismail, pramusaji kediaman Gubernur Kalsel; Hamdani, pihak swasta; Muhammad Sukini, Ketua RT setempat; dan Rensi Sitorus, Kepala Bagian Protokol Pemprov Kalsel.
Budi menyebutkan, kelima saksi tersebut diminta memberikan keterangan terkait pengetahuan mereka tentang keberadaan Sahbirin Noor, yang hingga kini diduga menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024.
Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel, diduga terlibat dalam penerimaan fee sebesar 5 persen untuk sejumlah proyek besar, termasuk proyek pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, serta gedung Samsat di kawasan olahraga terpadu Kalsel.
Dalam proses penyelidikan kasus suap ini, KPK juga berhasil menyita uang senilai Rp13 miliar yang diduga sebagai bagian dari fee proyek untuk Sahbirin Noor.
KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.
Daftar tersangka penerima suap antara lain Sahbirin Noor (SHB) sebagai Gubernur Kalsel; Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas PUPR Kalsel; Yulianti Erynah (YUL), Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PUPR Kalsel; Ahmad (AMD), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga sebagai pengepul fee; dan Agustya Febry Andrean (FEB), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Selain itu, dua pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pihak KPK berharap agar proses pemeriksaan ini dapat segera membuka titik terang terkait keberadaan Sahbirin Noor dan membantu melengkapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
KPK menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan pejabat di tingkat daerah. (*)
















