Mitra, PilarAktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut mengadakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum terkait Pilkada 2024 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Acara ini berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Pangu, Kecamatan Ratahan Timur, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas PMD Mitra, Franky Wowor, S.Sos, yang mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara.
Dalam sambutannya, Wowor menekankan pentingnya penyuluhan dan penerangan hukum dalam rangka pelaksanaan Pilkada.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan masyarakat memahami dan taat hukum selama pelaksanaan Pilkada. Harapan Kejati dan KPU dapat tercapai dengan baik,” ujar Wowor.
Selaku perwakilan dari Pejabat Bupati Ir. Ronald Sorongan, M.Si, Wowor juga memberikan apresiasi kepada Kejati dan KPU atas inisiatif penyuluhan hukum ini.
“Kepada seluruh peserta, diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan baik agar dapat memahami hak dan kewajiban mereka saat Pilkada 2024,” tambahnya.
Ketua KPU Mitra, Otniel Tamod, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Kejati dan KPU Provinsi Sulut.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat selama Pilkada 2024. Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini sebagai bagian dari program KPU dan Kejaksaan,” kata Tamod.
Tamod juga menyebutkan bahwa KPU Mitra telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Amurang untuk melanjutkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU dan Kejaksaan Agung terkait perlindungan hukum selama tahapan Pilkada.
“Kami telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk audiensi dan pendampingan hukum, untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar,” jelas Tamod.
“Kami berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga pemahaman mereka tentang hukum dan kewenangan dalam Pilkada 2024 semakin meningkat,” tutup Tamod.
















