TERNATE, PilarAktual.com– Memasuki momentum atau tahun politik banyak Wartawan yang menjadi ancaman sejumlah politisi maupun pejabat publik.
Hal itu kembali di tegaskan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara, Asri Fabanyo
Asri mengatakan, sikap pejabat dan politisi di Provinsi Maluku Utara yang menghalang halangi wartawan dalam menjalankan tugas bakal diberi sanksi pidana.
“Wartawan dalam menjalankan tugas itu dilindungi oleh hukum dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”Kata Ketua PWI Malut.
PWI Malut juga mengecam segala bentuk dan upaya untuk menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Apalagi ini memasuki tahun politik, maka diharapkan hal itu tidak terjadi di tahun ini.
Asri juga memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.
“Orang menghalangi-halangi kerja jurnalistik diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara,”Tegas Asri Fabanyo, yang juga Pemred SKH Aspirasi Malut.
PWI juga mengimbau pers melakukan tugas jurnalistik dengan menerapkan kode etik jurnalistik dan UU Pers. Berita harus dibuat berimbang, akurat dan tidak beritikad buruk.
Dia menambahkan, aturan main tersebut harus dijalani agar tidak menimbulkan reaksi keras dan emosional dari pihak tertentu menyoal pemberitaan.
“PWI mengimbau agar pers dan wartawan selalu menjaga misinya sebagai penyuara kebenaran dan bukan menjadi alat propaganda tertentu,”Ujar Asri seraya menambahkan para Politisi maupun pejabat Publik dapat menghargai kebebasan pers.
Menurutnya, apabila pemberitaan dinilai tidak berimbang, pihak yang berkeberatan harus menempuh jalur sesuai dengan UU Pers yakni melaporkan ke Dewan Pers.
Tetapi kemudian, Pihak yang protes juga dapat menggunakan hak jawab dan memberikan penjelasan atas pemberitaan yang dianggap berat sebelah (sepihak). (SL)
















