Malut, PilarAktual.com – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan Praktek Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan.
Praktek kejahatan korupsi ini dilakukan Pemda Halsel melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) halsel dan diduga kuat mencairkan Anggaran Makan Minum (Mami) senilai 1,4 Miliyar lebih.
“APH dalam hal ini Kejati dan Polda Maluku Utara segera mengusut kasus dugaan korupsi anggaran makan minum senilai 1,4 Miliyar, lebih,” Kata Ketua DPD GPM Sartono Halek, kepada media ini, Kamis (18/4/2024)
Sartono mengungkapkan, Anggaran senilai 1,4 miliyar itu diperuntukan makan minum (Mami) Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pejabat eselon II di Tahun 2023.
Bahkan kata Sartono, Dugaan percairan anggaran (Mami) 1,4 miliyar itu cairkan Kabag Umum Setda Halsel pada akhir tahun 2023 dari Noverber tanggal 21 dan hingga Desember tanggal 12 2023.
“Artinya anggaran 1,4 miliyar di cairkan dalam kurung waktu 14 hari. Untuk itu, kami meminta kepada Polda dan Kejati malut segera membentuk tim untuk menelusuri anggaran 1,4 Miliyar dan kuat dugaan tidak bisa di pertanggungjawabkan di Sekertariat daerah (sekda) halsel,” Jelasnya.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan kejahatan yang sungguh luar biasa diatur secara sistimatis yang dilakukan oleh oknum-oknum di sekertariat daerah.
“Ini masalah yang sangat luar biasa dan tidak bisa dibiarkan, Polda dan kejati segera mengusut tuntas,” Tandasnya.
Sebagai informasi, Jika berdasarkan data rincian Item-item anggaran makan minum (Mami) untuk Kepala Daerah, Wakil Kepada Daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halsel sejak bulan November dan Desember tahun 2023.
Pada bulan November tahun 2023, terdapat sebesar Rp 274.999.800 yang dicairkan oleh CV. RA alias Rizkia Andira dengan SPK No. 502/SPK/PPBJ/1679.A.
Kemudian Desember 2023 ada permintaan pembayaran 100 % belanja persediaan makanan dan minuman tamu Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp. 274. 978.480.00 dicairkan juga oleh CV. RA alias Rizkia Andira pada tanggal 21 November 2023.
Kemudian, permintaan pembayaran 100 % belanja persediaan makanan dan minuman tamu Pemda Kabupaten Halmahera Selatan bulan Desember 2023 sebesar Rp. 324.961. 960.00 juga oleh CV RA alias Rizkia Andira sesuai SPK No. 502/SPK/PPBJ/1721/SETDA/XII/2023 tertanggal 12 Desember 2023.
Dengan demikian, maka permintaan pembayaran ganti rugi uang persediaan (GU-NIHIL) Setda tahun 2023 sebesar Rp. 1.479.491.00.21 dengan periode pencairan dana untuk November 21 ke 12 Desember tahun 2023. Jika terhitung waktu baru 14 hari. (San)
















