Kubu Raya, PilarAktual.Com- Penerima Kuasa pemilik tanah di belakang hotel qubu resort, flora sempat heboh karena ada alat berat excavator yang bercokol di tanah seluas 1,4 ha tersebut
Flavia Flora mengaku sebagai penerima kuasa dan sekaligus calon pembeli,tanah yang di miliki saudara Rida atau yang disapa Edo. Flora menjelaskan kepada awak media bahwa sebelumnya sudah melayangkan surat pemindahan alat berat exavator, jika tidak dipindahkan akan di jual dan selama alat berat tersebut berada di tanah milik Edo akan dihitung sewa. Terang nya selasa (26/3/2024)
“Tak hanya sampai disitu, pemindahan yang dilakukan oleh pihak hotel Qubu Resort juga membuktikan bahwa mereka menyimpan alat mereka dilahan milik orang lain.
“Karena mereka sudah memindahkan alat berat tersebut, jadi kami dari penerima kuasa ahli waris pemilik tanah ingin meminta ganti rugi berupa pembayaran sewa, karena mereka sudah seenaknya meletakkan alat berat di tanah milik kita tanpa izin,” ucapnya.
Flora juga mengatakan, jika dirinya tidak akan berhenti untuk mengingatkan pihak hotel bahwa apa yang sudah dilakukan itu merupakan tindakan yang menyalahi aturan yang ada.
” Ini sudah jelas, mereka menyalahi aturan, kami akan tuntut ganti rugi tersebut,” pungkasnya.
(Tim liputan)
















