Kalbar

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dirumah Kos Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota

223
×

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dirumah Kos Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota

Sebarkan artikel ini

Pontianak, PilarAktual.Com – Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi dirumah kos jl. Ilham Kecamatan Pontianak kota pada 27 Januari 2024 yang lalu berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Pontianak Kota di Desa Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya Sabtu (27/1/2024) sore.

Kapolsek Pontianak kota AKP Eeng suwenda saat ditemui dikantornya menjelaskan, “Pengungkapan ini berawal dari laporan korban saudara Ahmad (30) yang melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir didalam garasi rumah kos tempat korban tinggal dengan kondisi tidak dikunci stang dan baru diketahui pada pagi harinya saat korban hendak menggunakan sepeda motor miliknya sudah hilang dan korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Kota.

Berbekal laporan dan keterangan korban dan keterangan dari beberapa saksi disekitar tempat kejadian kami berhasil mengidentifikasi identitas yang diduga pelaku,dan saya perintahkan anggota Reskrim untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.Jelasnya.

Baca Juga :  Klarifikasi Polemik Dana Revitalisasi SDN 39 Sungai Raya, Pihak Sekolah Sebut Papan Anggaran Hanya Tampilkan Biaya Konstruksi

Tak perlu waktu lama anggota reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Desa Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya dan pelaku berinisial F alias IKI (19) berhasil kami amankan pada hari sabtu (27/1/2024) pukul 16.00 wib bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya.tutur Eeng Suwenda.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor dan rencananya sepeda motor ini akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku,saat ini pelaku kami tahan Kapolsek Pontianak Kota untuk kami lakukan pengembangan apakah pelaku juga melakukan pencurian di lokasi lain,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.Pungkasnya.(Mia).

Baca Juga :  Semangat Sumpah Pemuda, Kapolresta Pontianak: Wujudkan Persatuan dan Pelayanan Nyata

Sumber: Polresta Pontianak

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow