Kubu Raya, PilarAktual.Com – Polsek Sungai Kakap Tidak berhenti untuk melakukan sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong kepada masyarakat atau pemilik bengkel variasi yang menjual serta memasangkan kembali knalpot brong. Hal tersebut gencar dilakukan oleh pihak kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya tidak terkecuali unit Lalu Lintas Polsek Sungai Kakap, Senin (15/01/2024).
Kapolsek Sungai Kakap Ipda Freddy.SP, S.H, M.H didampingi Banit unit Lantas Bripka Juli Andriansyah beserta anggota menyusuri bengkel variasi yang terletak di Jalan Sungai Kakap Kab Kubu Raya.
Warga Sungai Kakap, Sdr.Is mengapresiasi respon Kapolsek Sungai Kakap dalam sosialisasi kali ini di Bengkel dan Toko Sparepart penjual knalpot dan diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot brong atau racing lagi.
“Sdr.IS menjelaskan Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat,” ucapnya.
Saat dimintai keterangan, Kapolsek Kakap menjelaskan bahwa pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.
“Fredy Menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot Brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (Mia)
















