MitraPemerintahanPeristiwa

Pj Bupati Ronal Sorongan Buka Kegiatan Sosialisasi Bagi Pelaku Usaha Berbasis Risiko

1243
×

Pj Bupati Ronal Sorongan Buka Kegiatan Sosialisasi Bagi Pelaku Usaha Berbasis Risiko

Sebarkan artikel ini

Mitra, PilarAktual.com – Penjabat Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Ir. Ronald Sorongan MSi, buka pelaksanaan Sosialisasi/Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dilaksanakan Pemkab Mitra melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bertempat di Resto D’Jtos Rabu, (22/11/2023).

Dalam sambutannya, Sorongan mengatakan bahwa melihat perkembangan jumlah, penyebaran, skala, maupun efisiensi kegiatan usaha merupakan penentu utama pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan pengurangan angka kemiskinan.

“Menurut undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang terdiri dari 45 peraturan pemerintah (PP), dan empat peraturan presiden dimana dalam regulasi tersebut terdapat peraturan pemerintah yang memberikan kemudahan berusaha dalam aspek perizinan yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” ujar Sorongan.

Baca Juga :  Pemkab Boltim Matangkan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Jiko

Lanjut Sorongn, dalam peraturan tersebut pemerintah mengklasifikasikan perizinan berusaha berdasarkan risiko sehingga meringankan pelaku usaha dalam pengurusan izin usaha.

“Dalam pasal 22 ayat 1 menyatakan bahwa perizinan berusaha diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tandasnya.

Kepala DPMPTSP Mitra Boyke Akay ME menambahkan, pemerintah melalui undang-undang cipta kerja berupaya mengatasi masalah-masalah yang dihadapi untuk memberi kemudahan kepada investor.

“Pemerintah melalui undang-undang cipta kerja, berupaya mengatasinya dengan melakukan penataan regulasi yang mendorong kemudahan berusaha bagi investor,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam pembahasan di DPR substansi UMKM menjadi prioritas pembahasan panja RUU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Dorong Kader HMI Siap Hadapi Tantangan Era Kecerdasan Buatan

“Pengaturan tersebut merupakan jaminan kemudahan berusaha dan fasilitasi UMKM, sekaligus bentuk Affirmative Actions yang diberikan pembentuk UU kepada UMKM,” terangnya.

Ia pun berharap, dengan digelarnya sosialisasi dengan menghadirkan para kepala kecamatan dan pelaku usaha di Mitra ini, dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi, untuk terciptanya kemandirian dan kualitas tata kelola berusaha yang profesional bagi para pelaku usaha di Kabupaten Minahasa Tenggara,” pungkas Akay, didampingi Kepala Bidang Pengaduan dan Pengawasan DPMPTSP Mitra Ellen Ohy SPt.

Menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dari DPMPTSP Mitra ini, Akademisi Unsrat Prof. DR. Zetly Tamod, S.P, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Mitra Marini Ilolu , ST, MT.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Terkait Isu Pungutan Asesmen Kepsek Rp5-10 Juta, Disdik Batu Bara: Itu Tidak Benar, Hoaks