MitraPemerintahanPeristiwa

Tim Pengawas B3 Kabupaten Mitra Lakukan Penindakan Disejumlah Toko Penjualan CN Ilegal

699
×

Tim Pengawas B3 Kabupaten Mitra Lakukan Penindakan Disejumlah Toko Penjualan CN Ilegal

Sebarkan artikel ini

Mitra, PilarAktual.com – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Sorongan melalui Tim Pengawas B3 Kabupaten Mitra, melakukan razia terhadap toko penjual CN secara ilegal yang ada di Kecamatan Ratatotok, Selasa (24/10/2023) kemarin.

Kasat Pol PP Irwan Abdjulu mengatakan, penindakan itu berkaitan dengan maraknya warga melakukan bunuh diri dengan konsumsi CN yang diduga dijual secara ilegal.

“Berapa kali kejadian di Minahasa Tenggara, ada beberapa orang yang bunuh diri dengan konsumsi barang beracun dan berbahaya sudah kurang lebih 3 korban yang ada di Mitra,” ungkap Abdjulu, Rabu (25/10/2023)

“Oleh sebab itu, kami dari tim pengawas barang berbahaya Kabupaten Minahasa Tenggara, melakukan razia di toko-toko yang ada di Kecamatan Ratatotok yang menjual CN sianida secara ilegal,” tukasnya

Baca Juga :  Sinergi Bupati Baharuddin dan Menko Pangan Zulkifli Hasan, Dorong Ekonomi Desa dan Kesejahteraan Masyarakat

Lanjut dikatakan mantan camat Belang itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha khususnya toko-toko yang menjual CN ilegal. Bahkan sambungnya, pihaknya sudah memberikan peringatan. Namun peringatan itu tak diindahkan, hingga pihaknya turun langsung melakukan penindakan.

“Dalam razia itu, ada 4 toko yang menjadi sasaran dalam razia. Yakni Toko Anugrah, Toko Atifa, toko milik Hi Haryadi dan Toko milik Hj Ambo Intan. Dari empat toko itu, menjual CN tanpa izin. Dan dalam penindakan itu, kami mengambil sejumlah barang bukti sekaligus menutup Empat toko,” ujarnya

Mantan Kabag Pembangunan Setdakab itu menjelaskan, CN yang dijual itu terlalu bebas. Karena ada beberapa tempat yang mereka jualnya dalam bentuk kiloan, dan itu hanya ditaru dalam tas kresek.

Baca Juga :  Wabup Argo Sumaiku Pimpin Rapat Persiapan Pilsang Boltim 2026, Camat dan Sangadi Diminta Jaga Netralitas

“Dan itu dijual ke penambangan untuk melarutkan material untuk menghasilkan emas. Bukan hanya CN yang dijual, tapi ada Karbon dan Kapur itu tanpa izin semua,” jelasnya.

Tak sampai disitu, Kasat Pol PP itu juga memastikan akan memanggil pemilik-pemilik toko, untuk dimintai klarifikasi terkait penjualan CN.

“Kami di Satpol PP ada PPNS. Jadi kami melaksanakan investigasi sendiri dengan catatan, akan memberikan pemahaman dan pengertian agar supaya mereka bisa mengurus izin. Jika Izin penjualan itu tak ada berdasarkan hasil investigasi, kami akan alihkan ke pihak APH,” tegasnya.

Abdjulu juga mengatakan bahwa, Tim Pengawas B3 ini terdiri dari Satpol PP, Perindagkop, Satu Pintu dan Dinkes.

Baca Juga :  Buka Festival Sepak Bola U-10, Bupati Batu Bara Tekankan Sportivitas dan Generasi Muda Bebas Narkoba

“Dan sebelum turun lapangan, kami berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan Polres untuk melakukan penindakan itu,” kuncinya.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow