PilarAktual.com – Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik resmi melantik Safiun Radjulan sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) definitif.
Pelantikan tersebut berlangsung di pendopo rumah dinas Bupati, tepatnya Desa Papaloang, Kecamatan Bacan Selatan, Senin (09/10) malam.
Bupati Halsel Usman Sidik dalam sambutanya memberikan ucapan selamat kepada Safiun Radjulan sebagai Sekda defenitif.
Selain itu, Bupati juga menitipkan pesan atas tugas yang diembannya oleh Sekda Halsel.
“Setelah melalui proses panjang hingga sampai tahap ini kiranya amanah yang di emban dapat dilaksanakan dengan baik serta penuh rasa tanggungjawab. Terus utamakan kepentingan bangsa, negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan sebagaimana sumpah jabatan yang telah di ucapkan dihadapan kita semua,” Pinta Bupati.
Politisi PKB Pusat itu juga mengatakan, pelantikan ini dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS serta berpedoman pada peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah daerah.
Lanjut Usman, mekanisme progresif yang wajib dipatuhi untuk proses pengisian melalui promosi jabatan pimpinan tinggi Pratama yaitu, melalui proses seleksi secara terbuka dan kompetitif yang di lakukan oleh panitia seleksi.
Oleh karena itu, Usman mengatakan, pejabat pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah harus bekerja lebih keras dalam melaksanakan tugas membantu bupati dalam penyusunan kebijakan dan terkoordinasi administratif.
Ia berharap, segala kebijakan pemerintah daerah dapat dijalankan selaras dengan prinsip reformasi birokrasi melalui inovasi yang dilahirkan dan mampu menerapkan fungsi manejemen dengan mengutamakan efektifitas dan efesiensi.
“Jadi melaksanakan tugas untuk selalu bersinergi serta berkolaborasi agar proses manajerial dapat di jalankan dengan sebaik- baiknya,”Ujarnya.
Ia mengatakan, selain melaksanakan tugas membantu bupati dalam penyusunan kebijakan dan terkoordinasi administratif, sekretaris daerah juga melaksanakan fungsi lain sesuai dengan ketentuan perundang undangan utamanya dalam pelaksanaan kinerja anggaran pemerintah daerah.
“Prinsipnya kebijakan pemerintah daerah dapat dijalankan selaras dengan prinsip reformasi birokrasi melalui inovasi yang dilahirkan dan mampu menerapkan fungsi manajemen, dengan mengutamakan efektifitas dan efesiensi,” Tutupnya.
Sebagai informasi, turut hadir dalam pelantikan ini, wakil bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, Seluruh Pimpinan OPD, Para Camat se-Kabupaten Halsel, Ibu Ketua PKK Kecamatan se Halsel, para kepala desa di wilayah Bacan, dan masyarakat setempat. (Red)
















