Kalbar

Kapolresta Pontianak Resmikan Pembentukan Kampung Tangguh Bebas Narkoba

222
×

Kapolresta Pontianak Resmikan Pembentukan Kampung Tangguh Bebas Narkoba

Sebarkan artikel ini

Pontianak, PilarAktual.Com – Untuk meminimalisir peredaran Narkoba di wilayah kota Pontianak dan untuk mendukung program pemerintah tahun 2045 bebas dari Narkoba,Polresta Pontianak membentuk Kampung Tangguh bebas Narkoba yang berlokasi di kelurahan dalam bugis kecamatan Pontianak Timur, Jum’at (25/8/2023) pagi.

Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan pemotongan tumpeng oleh Kapolresta Pontianak dan dihadiri oleh pejabat jajaran Polresta Pontianak dan sejumlah pejabat instansi terkait Komandan Kodim 1207 Pontianak,Kepala BNN Kota Pontianak,walikota Pontianak yang diwakili kepala Kesbang pol dan kepala Satpol PP Kota Pontianak serta perwakilan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH mengatakan, “Tujuan dibentuknya Kampung tangguh Anti Narkoba ini selain untuk meminimalisir peredaran Narkoba di wilayah ini juga sebagai motivasi kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan Narkoba agar stigma negatif yang selama ini berkembang bahwa di wilayah ini sebagai tempat atau sarang Narkoba bisa kita pulihkan.Jelasnya.

Baca Juga :  Dandim 1207/Pontianak Hadiri Nonton Bareng Bola Gembira di Halaman Kantor Walikota

“Narkoba adalah musuh negara,jadi juga menjadi tanggung jawab kita semua,pemerintah dan masyarakat harus bersatu untuk memberantas narkoba,masyarakat saat ini harus berani untuk menginformasikan kepada Polisi,BNN ataupun aparat keamanan lainnya manakala di wilayah tempat tinggalnya terdapat peredaran Narkoba.”Tegasnya.

Diketahui bahwa Kampung Tangguh Anti Narkoba ini akan diisi oleh Anggota Polri dari Satuan Narkoba Polresta Pontianak,Bhabinkamtibmas,Babinsa,BNN kota Pontianak dan beberapa tokoh masyarakat di kelurahan Dalam bugis Kecamatan Pontianak Timur. (Mia)

Humas: Polresta Pontianak

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow