Kalbar

Polres Kubu Raya Amankan  Truk Tangki BBM Solar Ilegal 

365
×

Polres Kubu Raya Amankan  Truk Tangki BBM Solar Ilegal 

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya,  PilarAktual.Com – Kepolisian Polres Kubu Raya berhasil mengamankan satu unit Truk Tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa ijin alias ilegal, Truk Tangki berwarna Biru Putih itu diduga akan menuju ke Kabupaten Sintang namun di dalam perjalannya terhenti oleh petugas Polres Kubu Raya di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai ambawang, Desa Ambawang Kuala Kabupaten. Kubu Raya, tepatnya di depan Jalan Parit Adam 2 pada Selasa (9/5/23) jam 00.10 Wib.

Supir pun panik pada saat kendaraannya dihentikan oleh petugas dan memeriksa kelengkapan BBM Subsidi jenis Solar yang diangkutnya. Benar saja sang supir tidak dapat menunjukan dokumen tersebut sehingga ia bersama kendaraannya digelandang ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, menguatkan, penangkapan satu unit Truk Tangki yang mengangkut BBM Subsidi jenis Solar tersebut hasil dari informasi dari masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh unit Tipidter yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra

Baca Juga :  Operasi Patuh Kapuas 2026 Dimulai, Polres Kubu Raya Kedepankan Edukasi Bukan Sekadar Tilang

” Truk Tangki berwarna putih biru bernopol KB 8312 GO yang bertuliskan PT. MEGA JAYA PETROLEUM yang mengangkut BBM Subsidi jenis solar sebanyak ± 7.700 Liter diamankan petugas Polres Kubu Raya setelah supir tak bisa menunjukan dokumen minyak BBM jenis solar subsidi yang dibawanya, terang Arief pada saat konferensi pers di hadapan awak media, Jumat (12/5/23) pagi.

Kemudian Arief menuturkan, petugas kembali mengamankan pemilik PT. MEGA JAYA PETROLEUM berinisial HO (44) warga Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara dan diapati barang bukti berupa 1 buah selang panjang ± 5 meter, 2 baby tank, 1 buah mesin pompa dan 25 buah segel warna biru yang digunakan untuk memindahkan dan menyimpan minyak solar subsidi serta menyegel kunci tangki di Gudang PT. MEGA JAYA PETROLEUM yang beralamat di Jalan Parit Pangeran Gg. H. Abdulrahman Kecamatan Siantan Hulu Pontianak Utara.

Baca Juga :  Klarifikasi Polemik Dana Revitalisasi SDN 39 Sungai Raya, Pihak Sekolah Sebut Papan Anggaran Hanya Tampilkan Biaya Konstruksi

” HO kami amankan hasil dari pengembangan interogasi awal terhadap sopir pengangkut BBM Subsidi jenis solar milik HO, kemudian pada saat di TKP petugas meminta menunjukan dokumen dari BBM tersebut dan dokumen kepemilikan PT. MEGA JAYA PETROLEUM namun HO tak dapat menunjukan kedua dokumen, selanjutnya HO kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya, terang Arief.

” Ini adalah perbuatan ilegal, PT. MEGA JAYA PETROLEUM milik HO tidak memiliki kerjasama dengan pihak pertamina secara resmi dan tidak memiliki perizinan terkait jual beli BBM Subsidi jenis solar maupun BBM Industri jenis solar, ujarnya.

Selanjutnya Kapolres Kubu Raya membeberkan cara tersangka mendapatkan BBM Subsidi jenis Solar. ” HO ini mendapatkan BBM jenis solar dengan cara membeli solar bersubsidi dari para pengantri dengan kisaran harga Rp. 8.000,- s/d Rp. 8.300,-. Setelah itu ditampung, HO pemilik dari PT. MEGA JAYA PETROLEUM menjual kembali dengan harga Rp.11.500,- ke Pembeli yang berada di wilayah Kabupaten Sintang,” ungkap Arief.

Baca Juga :  Sujiwo Respons Keluhan Warga Batu Ampar soal BBM dan Tarif Angkutan Sungai

” Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait BBM yang dijual oleh HO ke Kabupaten Sintang, tentunya kami akan berkoordinasi dengan Polres Sintang, sambungnya.

” Dengan demikian saat ini HO sudah kami tetapkan selaku Tersangka dalam kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi dengan melanggar Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). dengan Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), tegas Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K. (Mia/ Polres Kubu Raya)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow