Kalbar

Jpu Kejari Pontianak Eksekusi Terpidana RIA YOLANDA Dalam Perkara Tindak Pidana Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial

760
×

Jpu Kejari Pontianak Eksekusi Terpidana RIA YOLANDA Dalam Perkara Tindak Pidana Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial

Sebarkan artikel ini

Pontianak, PilarAktual.Com – Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi,SH,M.Hum dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan eksekusi Terpidana RIA YOLANDA Als Ola Binti Surianto. Senin (06/02/2023)

Eksekusi terhadap Yolanda tersebut dalam perkara Tindak Pidana mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pontianak telah berhasil mengamankan Terpidana RIA YOLANDA Als OLA Binti SURIANTO di Gaia Mall, Kabupaten Kubu raya pada tanggal 06 Febuari 2023 pukul 10.00 Wib berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak No. Print-4087/O.1.10/Eku.3/10/2022 Tanggal 27 Oktober 2022.

Baca Juga :  Polres Ketapang Terima Tim Itwasda Polda Kalbar dalam Audit Kinerja Tahap II TA 2026

Kemudian dilakukan Penahanan Terpidana RIA YOLANDA Als OLA Binti SURIANTO di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pontianak berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 7712 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 20 Desember 2022 dengan amar putusan Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak.

Bahwa terhadap Terpidana RIA YOLANDA Als OLA Binti SURIANTO dijatuhkan Pidana Penjara Selama 2 (dua) bulan dan pidana Denda sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

(Mia)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow