Pontianak, PilarAktual.Com – Selama tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah melaksanakan Restoratif Justice sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) perkara.
Pada penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia, 6 januari 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar menerima langsung penghargaan peringkat Ke satu (1) sebagai Kepala kejaksaan Tinggi teraktif dalam mengikuti ekspose keadilan restoratif justice .
Atas Apresiasi Kinerja dalam Mengikuti Ekspose Keadilan Restoratif atas Dedikasi Kerja Keras Prestasi dan Kontribusi pada Pelaksanaan Program Restoratif Justice dalam rangka Membangun Keadilan dengan mengedepankan Hati Nurani.
Atas penghargaan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr Masyhudi Berkomitmen menegakan hukum tajam ke atas dan tumpul kebawah berdasarkan penegakan Hukum yang humanis dan berhati nurani.
Masyhudi menjelaskan Jaksa Bidang Pidana Umum, sesuai petunjuk pimpinan, diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari azas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative.(10/01/23)
Kejati Kalbar akan terus mengupayakan perkara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restoratif justice untuk kedepannya. Kami dari Kejaksaan berkomitmen Penegakkan Hukum Yang Tajam Keatas dan Humanis Kebawah Dalam Tindak Pidana. tegasnya.
Penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice ini, dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab yang dilakukan sesuai ketentuan per undang-undangan. (Mia)
















