DaerahMitraPolitik

KPUD Mitra Gelar Sosialisasi SIAKBA dan Tata Cara Pendaftaran PPK, PPS

395
×

KPUD Mitra Gelar Sosialisasi SIAKBA dan Tata Cara Pendaftaran PPK, PPS

Sebarkan artikel ini

PILARAKTUAL.COM, MITRA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menggelar sosialisasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dan tata cara pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Selasa (15/11/2022)

Ketua KPUD Mitra, melalui Ketua Divisi Sosialisasi dan Parmas, Otniel Wawo mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sedianya berjalan selama dua hari dimulai pada 15-16 November 2022.

“Saat ini kami sedang melaksanakan Sosialisasi SIAKBA dan tata cara pendaftaran PPK dan PPS, yang sedianya akan dilakukan secara online,” kata Otniel, pada Selasa (15/11/2022).

Dia menjelaskan, pendaftaran badan adhoc Pemilu 2024 secara online ini baru pertama kali dilaksanakan, sehingga harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

Baca Juga :  Wabup Fredy Tuda Terima Kunjungan Kementerian ESDM, Bahas Penyelidikan Mineral Logam

“Tujuannya kita melaksanakan sosialisasi ini agar masyarakat yang akan mendaftar sebagai badan adhoc bisa mengetahui tata cara pendaftarannya,” ucap Otniel.

Dia menjelaskan, penjaringan badan adhoc di Kabupaten Mitra adalah 60 orang sebagai PPK dan tersebar dalam 12 kecamatan. Selain itu, terdapat pula 432 PPS yang akan bertugas di 135 desa dan 9 kelurahan.

“Penjaringan badan adhoc ini diatur oleh Peraturan KPU nomor 8 tahun tahun 2022. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis atau juknisnya dari KPU RI, sehingga untuk waktu pelaksanaannya belum diketahui,” terangnya.

Dengan adanya sosialisasi penerapan aplikasi SIAKBA ini, Otniel pun berharap nantinya kalangan masyarakat di Kabupaten Mitra dapat mengetahui, sehingga mereka yang akan menjadi anggota PPK atau PPS bisa mempelajarinya sejak jauh-jauh hari mengingat pendaftarannya dilakukan secara online.

Baca Juga :  Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Ronald Kandoli Salurkan Bonus Atlet Rp300 Juta

“Kita berupaya agar sosialisasi penggunaan SIAKBA ini dapat diketahui masyarakat Kabupaten Mitra tersebar dalam 12 kecamatan. Kami khawatir kalau ini tidak tersampaikan, nantinya badan adhoc ini tidak akan terisi,” tandasnya. (LML)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow