DaerahMitra

Diduga Melanggar Kode Etik, Pemkab Mitra Resmi PTUN KIP Sulut

244
×

Diduga Melanggar Kode Etik, Pemkab Mitra Resmi PTUN KIP Sulut

Sebarkan artikel ini

PILARAKTUAL.COM, MITRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) mengambil langkah tegas terkait dengan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut, yang meminta Pemkab Mitra memberikan seluruh dokumen yang mana telah diminta Pemantau Keuangan Negara (PKN).

Persoalan itu berujung pada Pemkab Mitra yang meminta pembentukan tim etik guna memeriksa komisioner KIP Sulut terkait amar putusan yang telah ditetapkan.

Bupati Mitra, James Sumendap SH, MH, menyampaikan, terdapat indikasi adanya pelanggaran hukum dan pelanggaran etik dari putusan KIP Sulut.

“Yang harus di garis bawahi adalah KIP tidak cermat terkait putusan itu karena tidak cermat menilai. Apakah mereka kurang paham hukum, atau tidak mengerti hukum, atau tidak mengerti hukum acara, karena tidak bisa membedakan mana dokumen publik dan mana dokumen yang bukan dokumen publik,,,” kata James, dalam wawancara sejumlah wartawan, Jumat (04/11) kemarin.

James menjelaskan, ketidakcermatan KIP Sulut juga nampak dalam amar putusan, di mana dasar pertimbangan hukum, sama sekali tak menyentuh pokok perkara. Kecenderungan mereka adalah karena ketidakhadiran termohon dalam hal ini Pemkab Mitra dalam sidang.

Baca Juga :  Kapolres Mitra Apresiasi Masyarakat, Pengucapan Syukur Berlangsung Aman dan Kondusif

“Jadi bukan persoalan urgensi pokok perkara bahwa dokumen itu harus diserahkan,” terang James.

Selain itu, Menurut James, pihak KIP Sulut tidak menjelaskan urgensi mengapa dokumen itu harus diserahkan sebagaimana pokok perkara, melainkan hanya menyoal terkait ketidakhadiran Pemkab Mitra, maka telah terjadi perbuatan melawan hukum.

“Ini juga sekaligus menunjukkan bahwa KIP Sulut tidak mengerti atas tugas pokok Komisi Informasi,” tegasnya.

Sementara itu, sebagai tindaklanjut atas keberatan terhadap putusan KIP Sulut, James menegaskan bahwa Pemkab Mitra telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan meminta Komisi Informasi Pusat untuk membentuk tim etik.

“Telah terjadi pelanggaran karena pertimbangan atas keputusan itu yang kabur, tidak jelas, absurd. Jadi tim etik ini perlu dibentuk untuk menilai keputusan dari KIP Sulut. Tentu sasarannya adalah komisioner,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sambut Pengucapan Syukur, Warga Minanga Timur Bersatu Bersihkan Desa dengan Semangat Gotong Royong

Hal menarik, Bupati menyampaikan bahwa dia mendapat informasi yang mana komisioner KIP Sulut juga mengikuti seleksi untuk keanggotaan KIP Sulut periode selanjutnya.

“Saya ingatkan kepada tim seleksi anggota KIP Sulut untuk setidaknya bahwa keikutsertaan komisioner KIP yang saat ini sementara menjabat dalam proses seleksi itu dapat dipertimbangakan,” tegasnya.

“Karena dengan adanya gugatan dari Pemkab Mitra atas putusan yang dibuat oleh KIP dengan komisioner saat ini, menunjukkan bahwa putusan tidak layak dan juga orang-orang yang memutuskan itu tidak layak. Karena jadi anggota KIP itu harus paham. Contoh misalnya sejauh mana dokumen yang akan diserahkan itu relevan atau tidak dan apakah urgensi dari dokumen itu diserahkan,” imbuhnya menambahkan.

Sementara itu, Bupati juga mempertanyakan soal motivasi dari pemohon untuk meminta dokumen dari Pemkab Mitra.

“Kalau lembaga pemeriksa memita dokumen itu jelas alasannya untuk pemeriksaan. Tetapi ini apa motivasi dari pemohon dalam hal ini Pemantau Keuangan Negara untuk meminta dokumen itu. Parahnya, Komisi Informasi Sulut mengabulkan itu dengan tidak menjelaskan urgensi dan dasar keputusan sesuai pokok perkara. Hanya karena ketidakhadiran Pemkab Mitra dalam undangan sidang,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Mitra Keluarkan Imbauan Keamanan Menjelang Pengucapan Syukur

Bupati menambahkan, tanpa diminta pun sebenarnya dokumen yang disoal oleh pemohon dalam hal ini Pemantau Keuangan Negara (PKN) itu dapat diakses antara lain lewat situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Karena semua dokumen yang diminta itu kan sudah melalui proses audit baik internal maupun eksternal. Silahkan didownload di website BPK,” katanya.

“Yang jadi pertanyaan, dokumen yang sudah melalui audit itu mau diminta untuk diserahkan itu motivasinya apa? Dan harus dibedakan mana dokumen untuk publik dan mana yang tidak. Ini yang harus dipahami,” tandasnya. (LML)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow